Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengakui masih ada mafia tanah. Meski secara umum, MA tidak memberikan regulasi tertentu terkait sengketa tanah, kecuali yang termasuk dalam Perma No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terkait Penitipan Ganti Kerugian Atas Pengadaan Tanah Untuk Kepentigan Pembangunan.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI Pri Pambudi Teguh dalam Seminar Nasional Peran Komisi Yudisial, Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan, Kamis (7/10) mengatakan Perma tersebut diterbitkan sebagai amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.
"Itu yang kami jadikan pedoman dan mafia tanah itu memang ada. Karena itu pengadilan pada umumnya hanya mengambil sikap pada strategi yang bisa berubah tergantung situasinya secara umum yang dipedomanin secara hukum apa yang jadi kaidah hukumnya dan apa yang jadi kasusnya macthing atau tidak jika diterapkan begitu juga dengan azas beradilan," jelasnya, Kamis (7/10).
Dia menekankan dalam penegakan hukum, hakim harus real dan nyata terkait mafia tanah. Peradilan harus mengambil sikap afirmatif dalam memberi ruang seluasnya untuk memperoleh kesetaraan hak.
"Dalam rangka mencapai keadilan yang jadi sengketa di peradilan yang dalam prakteknya di pengadilan berhadapan yang kuat dan yang lemah," ujar Pri.
Baca juga: Mahfud ungkap Hakim dan Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menuturkan pihaknya menerima 23 permohonan pemantauan persidangan perkara pertanahan periode 2019-2021. Pada 2019 KY mencatat ada tiga permohonan, tahun berikutnya meningkat menjadi enam, dan 14 permohonan pada 2021.
"Sulawesi Selatan (sebanyak) delapan (permohonan), DKI Jakarta enam, Sumatera Utara dua, Banten dua, Sumatera Barat dua, Sumatera Selatan satu, Bali satu, dan NTT berjumlah satu," paparnya.
Sedangkan laporan masyarakat terkait perkara pertanahan 2019-2021 sebanyak 115. Semua laporan itu berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Dari tipologi perkara pertanahan selama 2016-2020 yang telah diputus KY berdasarkan hasil sidang pleno, yakni penguasaan tanah tanpa hak (50%), sengketa waris (19%), keberatan atas proses dan putusan pengadilan (25%), dan sertifikat ganda (6%).
"Kerawanan pelanggaran kode etik hakim pembuktian, pemeriksaan setempat dan putusan," imbuhnya.
Di sisi lain pengamat hukum Agraria Maria Sri Wulan Sumardjono mengungkapkan banyak faktor yang dapat mengakibatkan silang sengkarut kasus pertanahan di pengadilan. Di antaranya hakim masih perlu mendalami pemahaman tentang hukum pertanahan.
"Hal ini wajar karena hakim pada umumnya generalis tidak diproyeksikan untuk mendalami bidang tertentu dan wajib memeriksa semua perkara yang diajukan di pengadilan. Belum lagi permasalahan pertanahan dapat dilihat dari aspek TUN, perdata bahkan pidana," jelasnya. (P-5)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved