Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MAHKAMAH Agung (MA) mengakui masih ada mafia tanah. Meski secara umum, MA tidak memberikan regulasi tertentu terkait sengketa tanah, kecuali yang termasuk dalam Perma No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terkait Penitipan Ganti Kerugian Atas Pengadaan Tanah Untuk Kepentigan Pembangunan.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI Pri Pambudi Teguh dalam Seminar Nasional Peran Komisi Yudisial, Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan, Kamis (7/10) mengatakan Perma tersebut diterbitkan sebagai amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.
"Itu yang kami jadikan pedoman dan mafia tanah itu memang ada. Karena itu pengadilan pada umumnya hanya mengambil sikap pada strategi yang bisa berubah tergantung situasinya secara umum yang dipedomanin secara hukum apa yang jadi kaidah hukumnya dan apa yang jadi kasusnya macthing atau tidak jika diterapkan begitu juga dengan azas beradilan," jelasnya, Kamis (7/10).
Dia menekankan dalam penegakan hukum, hakim harus real dan nyata terkait mafia tanah. Peradilan harus mengambil sikap afirmatif dalam memberi ruang seluasnya untuk memperoleh kesetaraan hak.
"Dalam rangka mencapai keadilan yang jadi sengketa di peradilan yang dalam prakteknya di pengadilan berhadapan yang kuat dan yang lemah," ujar Pri.
Baca juga: Mahfud ungkap Hakim dan Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menuturkan pihaknya menerima 23 permohonan pemantauan persidangan perkara pertanahan periode 2019-2021. Pada 2019 KY mencatat ada tiga permohonan, tahun berikutnya meningkat menjadi enam, dan 14 permohonan pada 2021.
"Sulawesi Selatan (sebanyak) delapan (permohonan), DKI Jakarta enam, Sumatera Utara dua, Banten dua, Sumatera Barat dua, Sumatera Selatan satu, Bali satu, dan NTT berjumlah satu," paparnya.
Sedangkan laporan masyarakat terkait perkara pertanahan 2019-2021 sebanyak 115. Semua laporan itu berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Dari tipologi perkara pertanahan selama 2016-2020 yang telah diputus KY berdasarkan hasil sidang pleno, yakni penguasaan tanah tanpa hak (50%), sengketa waris (19%), keberatan atas proses dan putusan pengadilan (25%), dan sertifikat ganda (6%).
"Kerawanan pelanggaran kode etik hakim pembuktian, pemeriksaan setempat dan putusan," imbuhnya.
Di sisi lain pengamat hukum Agraria Maria Sri Wulan Sumardjono mengungkapkan banyak faktor yang dapat mengakibatkan silang sengkarut kasus pertanahan di pengadilan. Di antaranya hakim masih perlu mendalami pemahaman tentang hukum pertanahan.
"Hal ini wajar karena hakim pada umumnya generalis tidak diproyeksikan untuk mendalami bidang tertentu dan wajib memeriksa semua perkara yang diajukan di pengadilan. Belum lagi permasalahan pertanahan dapat dilihat dari aspek TUN, perdata bahkan pidana," jelasnya. (P-5)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Badan Bank Tanah humanis tangani konflik lahan eks-HGU di Poso. Edukasi lapangan berhasil buat oknum serahkan tanah negara tanpa kriminalisasi.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved