Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MAHKAMAH Agung (MA) mengakui masih ada mafia tanah. Meski secara umum, MA tidak memberikan regulasi tertentu terkait sengketa tanah, kecuali yang termasuk dalam Perma No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terkait Penitipan Ganti Kerugian Atas Pengadaan Tanah Untuk Kepentigan Pembangunan.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI Pri Pambudi Teguh dalam Seminar Nasional Peran Komisi Yudisial, Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan, Kamis (7/10) mengatakan Perma tersebut diterbitkan sebagai amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.
"Itu yang kami jadikan pedoman dan mafia tanah itu memang ada. Karena itu pengadilan pada umumnya hanya mengambil sikap pada strategi yang bisa berubah tergantung situasinya secara umum yang dipedomanin secara hukum apa yang jadi kaidah hukumnya dan apa yang jadi kasusnya macthing atau tidak jika diterapkan begitu juga dengan azas beradilan," jelasnya, Kamis (7/10).
Dia menekankan dalam penegakan hukum, hakim harus real dan nyata terkait mafia tanah. Peradilan harus mengambil sikap afirmatif dalam memberi ruang seluasnya untuk memperoleh kesetaraan hak.
"Dalam rangka mencapai keadilan yang jadi sengketa di peradilan yang dalam prakteknya di pengadilan berhadapan yang kuat dan yang lemah," ujar Pri.
Baca juga: Mahfud ungkap Hakim dan Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menuturkan pihaknya menerima 23 permohonan pemantauan persidangan perkara pertanahan periode 2019-2021. Pada 2019 KY mencatat ada tiga permohonan, tahun berikutnya meningkat menjadi enam, dan 14 permohonan pada 2021.
"Sulawesi Selatan (sebanyak) delapan (permohonan), DKI Jakarta enam, Sumatera Utara dua, Banten dua, Sumatera Barat dua, Sumatera Selatan satu, Bali satu, dan NTT berjumlah satu," paparnya.
Sedangkan laporan masyarakat terkait perkara pertanahan 2019-2021 sebanyak 115. Semua laporan itu berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Dari tipologi perkara pertanahan selama 2016-2020 yang telah diputus KY berdasarkan hasil sidang pleno, yakni penguasaan tanah tanpa hak (50%), sengketa waris (19%), keberatan atas proses dan putusan pengadilan (25%), dan sertifikat ganda (6%).
"Kerawanan pelanggaran kode etik hakim pembuktian, pemeriksaan setempat dan putusan," imbuhnya.
Di sisi lain pengamat hukum Agraria Maria Sri Wulan Sumardjono mengungkapkan banyak faktor yang dapat mengakibatkan silang sengkarut kasus pertanahan di pengadilan. Di antaranya hakim masih perlu mendalami pemahaman tentang hukum pertanahan.
"Hal ini wajar karena hakim pada umumnya generalis tidak diproyeksikan untuk mendalami bidang tertentu dan wajib memeriksa semua perkara yang diajukan di pengadilan. Belum lagi permasalahan pertanahan dapat dilihat dari aspek TUN, perdata bahkan pidana," jelasnya. (P-5)
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved