Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KY Benarkan Terdakwa Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Adukan Hakim

 Indriyani Astuti
22/4/2021 12:59
KY Benarkan Terdakwa Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Adukan Hakim
Terdakwa kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasyara Benny Tjokrosaputro.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengonfirmasi bahwa terdakwa kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasyara Benny Tjokrosaputro mengadukan majelis hakim yang mengadili kasusnga ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim yang diadukan adalah Rosmina selaku ketua majelis,serta Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, H. Sigit Herman Binaji dan Sukartono masing-masing sebagai anggota majelis.

"Benar, kami konfirmasi ada laporan dari penasihat hukum terdakwa kepada Komisi Yudisial. Saat ini, Komisi Yudisial sedang melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan, baik secara administrasi maupun kelengkapan," ujar Miko melalui pesan singkat, Kamis (22/4).

Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dijatuhkan hukuman pidana seumur hidup dalam kasus korupsi di Jiwasraya. Selain pidana pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.

Menurut Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputra, Fajar Gora alasan kliennya mengadukan majelis hakim karena dianggap profesional dalam memutus status hukumnya di perkara korupsi Jiwasraya.(Ind/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya