Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah tidak pernah berniat menghentikan Otsus Papua. Otsus tetap berlaku meski tengah dilakukan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.
Adu gagasan penanganan covid-19 bisa saja dijadikan salah satu tema dalam debat para calon kepala daerah Pilkada serentak 2020. Akan tetapi, tema tersebut jangan sampai
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyampaikan terdapat 8.238 usulan mutasi ASN selama periode Januari-Agustus 2020.
Kemendagri menerapkan ketentuan bagi para kepala daerah yang melanggar dengan memberikan teguran yang diikuti sanksi lebih berat apabila pelanggaran berulang.
Aturannya memang jelas, tapi tidak tegas. Jadi kami minta KPU, Kemendagri, dan Bawaslu me-review aturan yang tidak tegas ini.
Langkah Kemendagri dalam mengumumkan nama-nama kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi merupakan pelaksanaan amanat undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Amanat peraturan UU, enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada, kepala daerah tidak diperkenankan melakukan mutasi pejabat, kecuali dapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sanksi terkait protokol kesehatan ada dua, yaitu administratif dan pidana. Sanksi administratif murni kewenangan Bawaslu dan KPU berupa teguran, saran perbaikan, atau menghentikan proses
Tito menyebut selama ini kasus hukum kerap dimanfaatkan sebagai senjata untuk menjatuhkan calon kepala daerah. Biasanya itu menjadi strategi pesaing untuk menurunkan elektabilitas.
Untuk cakada bukan ASN, bawaslu daerah lah yang memberikah teguran
Salah satu opsi sanksi terhadap pasangan calon yang menang adalah ditunda pelantikannya dan diwajibkan mengikuti pelatihan kepatuhan terhadap aturan perundangan di BPSDM Kemendagri.
Sebanyak 51 kepala daerah ditegur karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat mendaftar pilkada.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberi teguran keras kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
Hal itu untuk membuat efek jera kepada calon kepala daerah yang tidak mau mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan menghindari kluster baru penyebaran virus covid-19.
Ia ditegur karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat (Jabar), Jumat (4/9).
Mendagri meminta KPU dan Bawaslu menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan berkaitan dengan protokol kesehatan covid-19
Jika proses pendaftaran berlangsung lancar dan taat protokol kesehatan, publik bakal percaya pilkada akan aman.
Tito menyarankan para calon untuk memanfaatkan media virtual untuk berkampanye.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bisa menyelisiknya melalui pemeriksaan administratif.
Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan pemerintah pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada 24 Agustus 2020
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved