Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ADU gagasan penanganan covid-19 bisa saja dijadikan salah satu tema dalam debat para calon kepala daerah Pilkada serentak 2020. Akan tetapi, tema tersebut jangan sampai menyampingkan isu lain yang menjadi masalah di tiap daerah.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menilai setiap daerah memiliki masalah berbeda yang selayaknya dikuasai atau diprioritaskan para calon kepala daerah.
“Oke saja (covid-19 jadi tema debat) sehingga publik bisa mengetahui program calon kepala daerahnya terkait dengan penanganan covid-19 ini. Tetapi tentu bukan berarti isu lain dikesampingkan. Bisa jadi setiap daerah punya permasalahan masing-masing yang juga perlu dijadikan
prioritas,” ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Khoirunnisa mengatakan pada tahapan debat, para calon menyampaikan visi, misi, dan program yang merupakan alat jualan pasangan calon kepada pemilih. Dalam hal ini, calon kepala daerah harus mendengarkan aspirasi calon warganya.
“Pemilih pasti punya kebutuhan di daerahnya yang perlu didengar oleh calon pemimpinnya,” tutur Khoirunnisa.
Pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang membahas evaluasi dan pelaksanaan Pilkada 2020, Kamis (10/9), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pandemi covid-19 menjadi tema sentral dalam debat calon kepala daerah. Gagasan upaya penanganan pandemi dapat menjadi tolok ukur masyarakat dalam menilai calon pemimpinnya.
“Jadikan penanganan covid-19 ini jadi tema sentral dalam adu debat peserta. Harus ada adu gagasan menangani pandemi,” ujarnya.
Jika usulan tersebut dijalankan, Mendagri meyakini akan berdampak pada pola ma- syarakat dalam menjalankan protokol pencegahan covid-19. “Ini bisa berdampak pada proses pilkada, lalu masukan alat peraga yang masuk dalam PKPU dan disosialisasikan,” ungkapnya.
Tito juga menyatakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada harus semakin digencarkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berada di garis terdepan sosialisasi.
Selain itu, Tito juga mengungkapkan telah menerapkan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan sekaligus memberi penghargaan kepada kepala daerah yang menerapkan dengan baik. (Sru/P-2)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved