Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tanggung Jawab Paslon Cegah Covid-19

Tri Subarkah
20/9/2020 05:51
Tanggung Jawab Paslon Cegah Covid-19
Para pembicara (dari kiri atas, searah jarum jam) Komisioner KPU Viryan Azis, moderator Ichan Loulembah, pengajar FISIP Universitas Hasanudd(MI/AGUS M)

DIRJEN Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, meminta tanggung jawab pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan demi mencegah klaster covid-19 di Pilkada 2020.

Bahtiar menyebutkan aktor utama yang paling menen- tukan di pilkada itu ialah pasangan calon. Merekalah yang menentukan dipatuhi atau tidaknya protokol kesehatan karena para pasangan calon kepala daerah yang mengendalikan massa.

‘’Karena itu, jika melanggar protokol kesehatan, para calon kepala daerah yang ikut berkompetisi harus menerima sanksi, bahkan harusnya mendapat sanksi terberat. Kalau perlu begitu (dibatalkan sebagai calon), sanksi ini kan hukum kesepakatan (bisa dibuat dan direalisasikan),’’katanya.

Bahtiar mengatakan semestinya ada tidak adanya pilkada tidak memberi dampak klaster baru covid-19 jika seluruh pihak menaati aturan protokol kesehatan. ‘’Dengan adanya pilkada, malah aturannya menjadi dobel. Protokol kesehatan secara umum dan juga aturan yang dibuat untuk pilkada, sudah ada larangan-larangannya, waktunya dan siapa pelakunya untuk pilkada.’’

‘’Paslon juga harus bisa mengatur tim dan simpatisannya, bagaimana dia bisa memimpin (menjadi kepala daerah) kalau tidak ada tanda-tanda baik. Jadi, jangan dibebani seluruhnya pada penyelenggara dan kasihan pada penegak hukum juga,’’ imbuhnya.

Selain itu, Kemendagri juga setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye lain yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. ‘’Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir,’’ ujar Bahtiar.

Menurut mantan Kapuspen Kemendagri itu pemerintah sejak awal tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan sebab konser musik ialah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik, biasanya konser musik tidak ditentukan jumlah orang yang hadir dan bisa saja menyebabkan kerumunan.

‘’Jadi, segala bentuk konser musik kita tolak, seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup, kan? Jadi, aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian dalam negeri. Ya, kecuali virtual, virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Nah, itu enggak ada masalah.’’

Bentuk pokja

Saat ini Bawaslu bersama penyelenggara pemilu lainnya dan sejumlah instansi berwenang membentuk kelompok kerja untuk mengawal kepatuhan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kelompok kerja itu terdiri atas Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, kemudian satgas penanganan covid-19, kejaksaan, dan kepolisian.

Bawaslu akan menjadi ketua dari kelompok kerja tersebut, sementara ang- gotanya ialah KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, satgas penanganan covid-19, kejaksaan, dan kepolisian.

Kelompok kerja yang baru terbentuk itu, lanjut Abhan, akan bertugas sampai seluruh tahapan di Pilkada 2020 selesai diselenggarakan. ‘’Karena tahapan ini sudah dimulai KPU dan pokja ini mengawal proses terkait dengan persoalan kepatuhan protokol kesehatan sampai tahapan ini selesai,’’ ujarnya.

Menurutnya, pokjaakan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon, baik dari calon perseorangan maupun dari partai politik untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. (Cah/Ind/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya