Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, meminta tanggung jawab pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan demi mencegah klaster covid-19 di Pilkada 2020.
Bahtiar menyebutkan aktor utama yang paling menen- tukan di pilkada itu ialah pasangan calon. Merekalah yang menentukan dipatuhi atau tidaknya protokol kesehatan karena para pasangan calon kepala daerah yang mengendalikan massa.
‘’Karena itu, jika melanggar protokol kesehatan, para calon kepala daerah yang ikut berkompetisi harus menerima sanksi, bahkan harusnya mendapat sanksi terberat. Kalau perlu begitu (dibatalkan sebagai calon), sanksi ini kan hukum kesepakatan (bisa dibuat dan direalisasikan),’’katanya.
Bahtiar mengatakan semestinya ada tidak adanya pilkada tidak memberi dampak klaster baru covid-19 jika seluruh pihak menaati aturan protokol kesehatan. ‘’Dengan adanya pilkada, malah aturannya menjadi dobel. Protokol kesehatan secara umum dan juga aturan yang dibuat untuk pilkada, sudah ada larangan-larangannya, waktunya dan siapa pelakunya untuk pilkada.’’
‘’Paslon juga harus bisa mengatur tim dan simpatisannya, bagaimana dia bisa memimpin (menjadi kepala daerah) kalau tidak ada tanda-tanda baik. Jadi, jangan dibebani seluruhnya pada penyelenggara dan kasihan pada penegak hukum juga,’’ imbuhnya.
Selain itu, Kemendagri juga setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye lain yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. ‘’Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir,’’ ujar Bahtiar.
Menurut mantan Kapuspen Kemendagri itu pemerintah sejak awal tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan sebab konser musik ialah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik, biasanya konser musik tidak ditentukan jumlah orang yang hadir dan bisa saja menyebabkan kerumunan.
‘’Jadi, segala bentuk konser musik kita tolak, seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup, kan? Jadi, aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian dalam negeri. Ya, kecuali virtual, virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Nah, itu enggak ada masalah.’’
Bentuk pokja
Saat ini Bawaslu bersama penyelenggara pemilu lainnya dan sejumlah instansi berwenang membentuk kelompok kerja untuk mengawal kepatuhan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kelompok kerja itu terdiri atas Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, kemudian satgas penanganan covid-19, kejaksaan, dan kepolisian.
Bawaslu akan menjadi ketua dari kelompok kerja tersebut, sementara ang- gotanya ialah KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, satgas penanganan covid-19, kejaksaan, dan kepolisian.
Kelompok kerja yang baru terbentuk itu, lanjut Abhan, akan bertugas sampai seluruh tahapan di Pilkada 2020 selesai diselenggarakan. ‘’Karena tahapan ini sudah dimulai KPU dan pokja ini mengawal proses terkait dengan persoalan kepatuhan protokol kesehatan sampai tahapan ini selesai,’’ ujarnya.
Menurutnya, pokjaakan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon, baik dari calon perseorangan maupun dari partai politik untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. (Cah/Ind/Ant/P-1)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved