Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri

Indriyani Astuti
11/9/2020 10:06
Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian(MI/Solmi)

KEMENTERIAN Dalam Negeri mengumumkan 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada. Mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.

"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya pejabat setempat langsung dari pusat," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (10/9)

Baca juga:Pancasila Jangan Dipertentangkan dengan Agama

Ia mengatakan 72 daerah mendapat teguran keras. Selain itu, jumlahnya meningkat drastis dibanding dua hari lalu yakni 53 daerah.

Kemendagri, imbuhnya, menerapkan ketentuan bagi para kepala daerah yang melanggar dengan memberikan teguran yang diikuti sanksi lebih berat apabila pelanggaran berulang.

Berikut ini nama-nama cakada yang mendapat teguran keras dari Mendagri:

1. Bupati Klaten Sri Mulyani

Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2.Bupati Muna Barat Laode Muhammar Rajiun T

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra  karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

3. Bupati Muna LM Rusman Emba

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

4. Bupati Wakatobi Arhawi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra  karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

5. Wakil Bupati Luwu Utara M Thahar Rum

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6.Plt Bupati Cianjur Herman Suherman

Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

7. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat  karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.

9. Bupati Halmahera Utara Frans Manery

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

13.Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

14.Bupati Belu Willybrodus Lay

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

15. Wakil Bupati Belu JT Ose Luan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

16. Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

18. Wakil Bupati Maros Andi Harmil

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

19. Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.

20. Bupati Majene Fahmi Massiara

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

21. Wakil Bupati Majene

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

22. Bupati Mamuju Habib Wahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

23.Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

24. Wakil Wali Kota Bitung

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

25. Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara u karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.

26. Bupati Buton Utara Abu Hasan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Sulawesi Tenggara  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

27. Bupati Kmonawe Utara Ruksamin

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Sulawesi Tenggara  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

28. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

29.Wakil Bupati Blora Arif Rohman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

30. Wakil Bupati Demak Joko Sutanto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

31.Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

32.Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

33. Bupati Jember Faida

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Jawa Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

34. Bupati Mojokerto Pungkasiadi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

35. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

36. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui  Gubernur Sumatera Utara  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

37. Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

38.Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

39.Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

40.Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

41.Bupati Rokan Hulu Sukiman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

42.Wakil Bupati Kuantan Sengingi Halim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

43.Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

44. Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

45. Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sholehien Abuasir

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

48. Bupati Musi Rawas Utara Syarif Hidayat

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

50. Bupati Karimun Aunur Rofiq

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.

51.Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

52. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.

53. Bupati Bengkulu Selatan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.

54. Gubernur Bengkulu

Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.

55. Wakil Wali Kota Depok

Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok

56. Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias

Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung

57. Bupati Malaka Stefanus Bria Seran

Mendapat teguran tertulis karena  melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.

58. Bupati Manggarai Deno Kamelus

59. Wakil Bupati Manggarai Victor Madur

60. Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali,

61. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong

62. Bupati Pandeglang Irma Narulita

Mendapat teguran tertulis karena  dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang  menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.

63. Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu

Mendapat teguran tertulis karena  melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara

64.Wakil Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar

Mendapat teguran tertulis karena  telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan

65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan

66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Rusdi Gumalangit

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur

67. Bupati Sigi Muhamad Irwan Lapatta.

Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan  bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi

68. Bupati Poso Darmin A Sigilipu

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.

69. Wakil Bupati Sigi Paulina Lallo

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.

70. Wali Kota Bontang Neni Moernianeni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa.

71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

72. Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur  karena telah menimbulkan kerumunan massa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya