Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyatakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 bisa saja dilakukan bila angka kasus positif covid-19 terus mengalami kenaikan signifikan.
Namun, untuk saat ini, menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, pemerintah masih berpegang pada jadwal yang sudah ditetapkan, yakni 9 Desember mendatang.
“Kita terus melihat perkembangan data dan fakta di lapangan sebagai pertimbangan utama,” tuturnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Donnyy mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk memutuskan penundaan kembali pilkada. “Ya, pilkada bisa ditunda. Tentu saja dengan menampung banyak masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merumuskan sanksi bagi para calon kepala daerah yang tidak melanggar protokol kesehatan. Salah satu sanksi berat yang dipertimbangkan ialah diskualifikasi kontestan.
“Sekarang sedang dirumuskan. Tentu kita lihat berapa berat pelanggarannya dan hukuman apa yang sesuai. Kita nanti lihat derajat kesalahannya,” tandas Donny.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merekomendasikan kepada pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu agar menunda pilkada karena potensi infeksi covid-19 dalam pilkada sudah sangat tinggi.
Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 bakal pasangan calon (bapaslon) sudah terdaftar. Sebanyak 63 bakal calon diantaranya terkonfirmasi positif covid-19.
Jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif juga terus meningkat, di antaranya anggota KPU RI serta para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan. Bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali karena 70 pengawas pemilu positif covid-19.
Komnas HAM menilai protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan banyak dilanggar. Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 243 dugaan pelanggaran protokol dalam proses pendaftaran bapaslon.
Lempar tanggung jawab
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penundaan kembali Pilkada 2020 akan berpengaruh pada kandidat yang sudah menyusun strategi dan agenda kerja pemenangan. Selain itu, sedikitnya 208 posisi kepala daerah akan kosong karena masa jabatan mereka berakhir pada Februari 2021.
“Tentu Kemendagri harus menyiapkan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan posisi tersebut,” jelasnya.
Sebaliknya, bila tidak ditunda, ada kemungkinan tidak terkendalinya aktivitas masa kampanye karena terjadinya kerumunan massa seperti saat pendaftaran calon yang lalu.
“Konsekuensi logis melanjutkan pilkada ialah harus ada jaminan nyata dari KPU, pemerintah, dan DPR pada keamanan dan kesehatan Pilkada 2020. Bukannya saling lempar tanggung jawab seperti halnya penyikapan pada pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran calon yang lalu,” cetus Titi. (Cah/P-2)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved