Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PEMERINTAH menyatakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 bisa saja dilakukan bila angka kasus positif covid-19 terus mengalami kenaikan signifikan.
Namun, untuk saat ini, menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, pemerintah masih berpegang pada jadwal yang sudah ditetapkan, yakni 9 Desember mendatang.
“Kita terus melihat perkembangan data dan fakta di lapangan sebagai pertimbangan utama,” tuturnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Donnyy mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk memutuskan penundaan kembali pilkada. “Ya, pilkada bisa ditunda. Tentu saja dengan menampung banyak masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merumuskan sanksi bagi para calon kepala daerah yang tidak melanggar protokol kesehatan. Salah satu sanksi berat yang dipertimbangkan ialah diskualifikasi kontestan.
“Sekarang sedang dirumuskan. Tentu kita lihat berapa berat pelanggarannya dan hukuman apa yang sesuai. Kita nanti lihat derajat kesalahannya,” tandas Donny.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merekomendasikan kepada pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu agar menunda pilkada karena potensi infeksi covid-19 dalam pilkada sudah sangat tinggi.
Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 bakal pasangan calon (bapaslon) sudah terdaftar. Sebanyak 63 bakal calon diantaranya terkonfirmasi positif covid-19.
Jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif juga terus meningkat, di antaranya anggota KPU RI serta para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan. Bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali karena 70 pengawas pemilu positif covid-19.
Komnas HAM menilai protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan banyak dilanggar. Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 243 dugaan pelanggaran protokol dalam proses pendaftaran bapaslon.
Lempar tanggung jawab
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penundaan kembali Pilkada 2020 akan berpengaruh pada kandidat yang sudah menyusun strategi dan agenda kerja pemenangan. Selain itu, sedikitnya 208 posisi kepala daerah akan kosong karena masa jabatan mereka berakhir pada Februari 2021.
“Tentu Kemendagri harus menyiapkan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan posisi tersebut,” jelasnya.
Sebaliknya, bila tidak ditunda, ada kemungkinan tidak terkendalinya aktivitas masa kampanye karena terjadinya kerumunan massa seperti saat pendaftaran calon yang lalu.
“Konsekuensi logis melanjutkan pilkada ialah harus ada jaminan nyata dari KPU, pemerintah, dan DPR pada keamanan dan kesehatan Pilkada 2020. Bukannya saling lempar tanggung jawab seperti halnya penyikapan pada pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran calon yang lalu,” cetus Titi. (Cah/P-2)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved