Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyatakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 bisa saja dilakukan bila angka kasus positif covid-19 terus mengalami kenaikan signifikan.
Namun, untuk saat ini, menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, pemerintah masih berpegang pada jadwal yang sudah ditetapkan, yakni 9 Desember mendatang.
“Kita terus melihat perkembangan data dan fakta di lapangan sebagai pertimbangan utama,” tuturnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Donnyy mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk memutuskan penundaan kembali pilkada. “Ya, pilkada bisa ditunda. Tentu saja dengan menampung banyak masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merumuskan sanksi bagi para calon kepala daerah yang tidak melanggar protokol kesehatan. Salah satu sanksi berat yang dipertimbangkan ialah diskualifikasi kontestan.
“Sekarang sedang dirumuskan. Tentu kita lihat berapa berat pelanggarannya dan hukuman apa yang sesuai. Kita nanti lihat derajat kesalahannya,” tandas Donny.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merekomendasikan kepada pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu agar menunda pilkada karena potensi infeksi covid-19 dalam pilkada sudah sangat tinggi.
Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 bakal pasangan calon (bapaslon) sudah terdaftar. Sebanyak 63 bakal calon diantaranya terkonfirmasi positif covid-19.
Jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif juga terus meningkat, di antaranya anggota KPU RI serta para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan. Bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali karena 70 pengawas pemilu positif covid-19.
Komnas HAM menilai protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan banyak dilanggar. Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 243 dugaan pelanggaran protokol dalam proses pendaftaran bapaslon.
Lempar tanggung jawab
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penundaan kembali Pilkada 2020 akan berpengaruh pada kandidat yang sudah menyusun strategi dan agenda kerja pemenangan. Selain itu, sedikitnya 208 posisi kepala daerah akan kosong karena masa jabatan mereka berakhir pada Februari 2021.
“Tentu Kemendagri harus menyiapkan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan posisi tersebut,” jelasnya.
Sebaliknya, bila tidak ditunda, ada kemungkinan tidak terkendalinya aktivitas masa kampanye karena terjadinya kerumunan massa seperti saat pendaftaran calon yang lalu.
“Konsekuensi logis melanjutkan pilkada ialah harus ada jaminan nyata dari KPU, pemerintah, dan DPR pada keamanan dan kesehatan Pilkada 2020. Bukannya saling lempar tanggung jawab seperti halnya penyikapan pada pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran calon yang lalu,” cetus Titi. (Cah/P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved