Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEMENTERIAN Dalam Negeri mencermati secara positif langkah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Pikada Serentak 2020 (Rakor gakkum Pilkada). Rakor yang diprakarsai bersama oleh Kapolda NTB, Danrem dan Wagub NTB tersebut berlangsung Senin (14/9) di tenda putih Lapangan Gajah Mada Polda NTB.
Pada hari yang sama, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Bahtiar, selaku Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mengumumkan langkah Mendagri menetapkan tim yang akan menjadi penanggung jawab pelaksana Rakor Gakkum Pilkada di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada
"Mendagri menunjuk dan menugaskan para penanggung jawab untuk segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar melaksanakan rakor dimaksud, paling lambat hari Jumat 18 Semptember 2020. Dan melaporkan pelaksanaan rakor di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tersebut," demikian Bahtiar dalam suratnya tentang penetapan tim tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Rakor penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan sebagai bagian dari penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Pilkada.Kemendagri mencatat terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) dan 51 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bahtiar menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat 18 september 2020.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan provinsi pertama yang melaksanakan rakor setelah desakan Mendagri 11 September lalu agar daerah-daerah segera melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan Pilkada.
baca juga:Daerah Harus Bahas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Pilkada
Menurut Kastorius, Kemendagri memandang gerak cepat NTB memelopori sosialisasi lewat rakor merupakan contoh baik yang perlu diikuti oleh provinsi-provinsi lain. Ia menambahkan sosialisasi protokol kesehatan Pilkada sangat mendesak untuk dilaksanakan mengingat dua tahapan Pilkada yang cukup rawan sudah di ambang pintu. Dua tahapan itu adalah pengesahan calon peserta Pilkada pada 23 September dan masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember.
"Mendagri menyambut baik langkah NTB karena ini rakor yang pertama digelar oleh provinsi setelah mendagri mendesak diadakannya sosialisasi di daerah-daerah. Mendagri juga sudah menegur 72 cakada petahana dan memberi apresiasi kepada 5 daerah," kata Kastorius. (OL-3)
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
Menpora Dito Ariotedjo secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada NTB.
Salah satu yang memanen berkah FORNAS VIII 2025 NTB yaitu sektor UMKM. Pengusaha oleh-oleh turut mendapat berkah dari event tersebut.
FESTIVAL Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII resmi ditutup Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Eks Bandara Selaparang Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8) malam.
PENUTUPAN Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII 2025 dipastikan berlangsung meriah. Band legendaris Slank akan menjadi penampil utama
FESTIVAL Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII/2025 menjadi ajang pembuktian bagi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tuan rumah multi event nasional.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved