Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah desakan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda karena dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan covid-19, pesta demokrasi itu diputuskan tetap digelar sesuai agenda yakni pada 9 Desember 2020.
Keputusan tersebut disepakati pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan.
Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pilkada di tengah wabah korona untuk menegaskan peraturan protokol kesehatan. KPU diminta menutup celah potensi terjadinya kerumunan saat pilkada. “Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain,” ujar Doli.
KPU juga diminta mengatur sistem kampanye melalui media daring. Begitu pula dengan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri harus tersedia dan digunakan saat berkampanye.
KPU menyatakan siap mengatur kembali soal larangan pengadaan rapat umum atau kampanye dengan konser musik. Mereka memastikan seluruh rangkaian kampanye pilkada dilakukan secara daring. “Kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Mendagri Tito Karnavian sepakat adanya peraturan yang lebih tegas selama pilkada. Aturan itu diperlukan untuk mencegah terjadinya kerumunan seperti pada rapat umum atau kampanye dengan konser musik yang diperbolehkan dalam PKPU No 10/2020 meski dibatasi maksimal 100 peserta. “Perlu aturan tegas, konser dilakukan secara virtual. Tidak boleh secara fisik seperti membuka panggung dan sebagainya,” tandasnya.
Perlu perppu
Sikap pemerintah untuk tidak menunda pilkada juga disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman di tempat terpisah. “Jika menunggu pandemi selesai, artinya menunggu ketidakpastian. Maka itu, pilkada harus tetap berjalan dengan protokol kesehatan ketat.’’
Beberapa anggota dewan mendorong pemerintah mengeluarkan perppu karena UU No 6/2020 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Anggota Komisi II dari Partai NasDem Syamsul Luthfi mengatakan, memang belum ada alasan untuk menunda pilkada.
Menurutnya, dari 54 negara yang mengagendakan pemilu dalam situasi tak normal ini, ada 45 yang sudah siap termasuk Indonesia. Yang terpenting ialah memastikan pilkada tidak menjadi klaster penyebaran korona. ‘’Kami mengusulkan penerbitan perppu terkait penanganan, pengawasan, dan sanksi (bagi pelanggar) protokol covid-19,’’ tutur Samsyul.
Mardani Ali Sera juga mengusulkan penerbitan perppu sebagai payung hukum KPU merevisi PKPU. Tanpa itu, pilkada rentan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Pilkada tahun ini dikhawatirkan menjadi sumber penyebaran covid-19 karena rentan memunculkan kerumunan massa, seperti ketika proses pendaftaran bakal calon kepala daerah, 4-6 September lalu. Sejumlah kalangan, termasuk PBNU dan PP Muhammadiyah, pun mendesak pilkada ditunda. (Tim/X-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved