Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DI tengah desakan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda karena dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan covid-19, pesta demokrasi itu diputuskan tetap digelar sesuai agenda yakni pada 9 Desember 2020.
Keputusan tersebut disepakati pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan.
Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pilkada di tengah wabah korona untuk menegaskan peraturan protokol kesehatan. KPU diminta menutup celah potensi terjadinya kerumunan saat pilkada. “Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain,” ujar Doli.
KPU juga diminta mengatur sistem kampanye melalui media daring. Begitu pula dengan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri harus tersedia dan digunakan saat berkampanye.
KPU menyatakan siap mengatur kembali soal larangan pengadaan rapat umum atau kampanye dengan konser musik. Mereka memastikan seluruh rangkaian kampanye pilkada dilakukan secara daring. “Kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Mendagri Tito Karnavian sepakat adanya peraturan yang lebih tegas selama pilkada. Aturan itu diperlukan untuk mencegah terjadinya kerumunan seperti pada rapat umum atau kampanye dengan konser musik yang diperbolehkan dalam PKPU No 10/2020 meski dibatasi maksimal 100 peserta. “Perlu aturan tegas, konser dilakukan secara virtual. Tidak boleh secara fisik seperti membuka panggung dan sebagainya,” tandasnya.
Perlu perppu
Sikap pemerintah untuk tidak menunda pilkada juga disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman di tempat terpisah. “Jika menunggu pandemi selesai, artinya menunggu ketidakpastian. Maka itu, pilkada harus tetap berjalan dengan protokol kesehatan ketat.’’
Beberapa anggota dewan mendorong pemerintah mengeluarkan perppu karena UU No 6/2020 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Anggota Komisi II dari Partai NasDem Syamsul Luthfi mengatakan, memang belum ada alasan untuk menunda pilkada.
Menurutnya, dari 54 negara yang mengagendakan pemilu dalam situasi tak normal ini, ada 45 yang sudah siap termasuk Indonesia. Yang terpenting ialah memastikan pilkada tidak menjadi klaster penyebaran korona. ‘’Kami mengusulkan penerbitan perppu terkait penanganan, pengawasan, dan sanksi (bagi pelanggar) protokol covid-19,’’ tutur Samsyul.
Mardani Ali Sera juga mengusulkan penerbitan perppu sebagai payung hukum KPU merevisi PKPU. Tanpa itu, pilkada rentan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Pilkada tahun ini dikhawatirkan menjadi sumber penyebaran covid-19 karena rentan memunculkan kerumunan massa, seperti ketika proses pendaftaran bakal calon kepala daerah, 4-6 September lalu. Sejumlah kalangan, termasuk PBNU dan PP Muhammadiyah, pun mendesak pilkada ditunda. (Tim/X-8)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved