Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah desakan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda karena dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan covid-19, pesta demokrasi itu diputuskan tetap digelar sesuai agenda yakni pada 9 Desember 2020.
Keputusan tersebut disepakati pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan.
Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pilkada di tengah wabah korona untuk menegaskan peraturan protokol kesehatan. KPU diminta menutup celah potensi terjadinya kerumunan saat pilkada. “Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain,” ujar Doli.
KPU juga diminta mengatur sistem kampanye melalui media daring. Begitu pula dengan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri harus tersedia dan digunakan saat berkampanye.
KPU menyatakan siap mengatur kembali soal larangan pengadaan rapat umum atau kampanye dengan konser musik. Mereka memastikan seluruh rangkaian kampanye pilkada dilakukan secara daring. “Kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Mendagri Tito Karnavian sepakat adanya peraturan yang lebih tegas selama pilkada. Aturan itu diperlukan untuk mencegah terjadinya kerumunan seperti pada rapat umum atau kampanye dengan konser musik yang diperbolehkan dalam PKPU No 10/2020 meski dibatasi maksimal 100 peserta. “Perlu aturan tegas, konser dilakukan secara virtual. Tidak boleh secara fisik seperti membuka panggung dan sebagainya,” tandasnya.
Perlu perppu
Sikap pemerintah untuk tidak menunda pilkada juga disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman di tempat terpisah. “Jika menunggu pandemi selesai, artinya menunggu ketidakpastian. Maka itu, pilkada harus tetap berjalan dengan protokol kesehatan ketat.’’
Beberapa anggota dewan mendorong pemerintah mengeluarkan perppu karena UU No 6/2020 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Anggota Komisi II dari Partai NasDem Syamsul Luthfi mengatakan, memang belum ada alasan untuk menunda pilkada.
Menurutnya, dari 54 negara yang mengagendakan pemilu dalam situasi tak normal ini, ada 45 yang sudah siap termasuk Indonesia. Yang terpenting ialah memastikan pilkada tidak menjadi klaster penyebaran korona. ‘’Kami mengusulkan penerbitan perppu terkait penanganan, pengawasan, dan sanksi (bagi pelanggar) protokol covid-19,’’ tutur Samsyul.
Mardani Ali Sera juga mengusulkan penerbitan perppu sebagai payung hukum KPU merevisi PKPU. Tanpa itu, pilkada rentan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Pilkada tahun ini dikhawatirkan menjadi sumber penyebaran covid-19 karena rentan memunculkan kerumunan massa, seperti ketika proses pendaftaran bakal calon kepala daerah, 4-6 September lalu. Sejumlah kalangan, termasuk PBNU dan PP Muhammadiyah, pun mendesak pilkada ditunda. (Tim/X-8)
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
Sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved