Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pilkada Sesuai Agenda

Putra Ananda
22/9/2020 03:16
Pilkada Sesuai Agenda
Beberapa Opsi Sanksi bagi Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan(KPU/hukumonline.com/Riset MI-NRC)

DI tengah desakan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda karena dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan covid-19, pesta demokrasi itu diputuskan tetap digelar sesuai agenda yakni pada 9 Desember 2020.

Keputusan tersebut disepakati pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan.

Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pilkada di tengah wabah korona untuk menegaskan peraturan protokol kesehatan. KPU diminta menutup celah potensi terjadinya kerumunan saat pilkada. “Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain,” ujar Doli.

KPU juga diminta mengatur sistem kampanye melalui media daring. Begitu pula dengan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri harus tersedia dan digunakan saat berkampanye.

KPU menyatakan siap mengatur kembali soal larangan pengadaan rapat umum atau kampanye dengan konser musik. Mereka memastikan seluruh rangkaian kampanye pilkada dilakukan secara daring. “Kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.

Mendagri Tito Karnavian sepakat adanya peraturan yang lebih tegas selama pilkada. Aturan itu diperlukan untuk mencegah terjadinya kerumunan seperti pada rapat umum atau kampanye dengan konser musik yang diperbolehkan dalam PKPU No 10/2020 meski dibatasi maksimal 100 peserta. “Perlu aturan tegas, konser dilakukan secara virtual. Tidak boleh secara fisik seperti membuka panggung dan sebagainya,” tandasnya.

Perlu perppu

Sikap pemerintah untuk tidak menunda pilkada juga disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman di tempat terpisah. “Jika menunggu pandemi selesai, artinya menunggu ketidakpastian. Maka itu, pilkada harus tetap berjalan dengan protokol kesehatan ketat.’’

Beberapa anggota dewan mendorong pemerintah mengeluarkan perppu karena UU No 6/2020 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Anggota Komisi II dari Partai NasDem Syamsul Luthfi mengatakan, memang belum ada alasan untuk menunda pilkada.

Menurutnya, dari 54 negara yang mengagendakan pemilu dalam situasi tak normal ini, ada 45 yang sudah siap termasuk Indonesia. Yang terpenting ialah memastikan pilkada tidak menjadi klaster penyebaran korona. ‘’Kami mengusulkan penerbitan perppu terkait penanganan, pengawasan, dan sanksi (bagi pelanggar) protokol covid-19,’’ tutur Samsyul.

Mardani Ali Sera juga mengusulkan penerbitan perppu sebagai payung hukum KPU merevisi PKPU. Tanpa itu, pilkada rentan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Pilkada tahun ini dikhawatirkan menjadi sumber penyebaran covid-19 karena rentan memunculkan kerumunan massa, seperti ketika proses pendaftaran bakal calon kepala daerah, 4-6 September lalu. Sejumlah kalangan, termasuk PBNU dan PP Muhammadiyah, pun mendesak pilkada ditunda. (Tim/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya