Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sejumlah undang-undang yang bisa menjadi acuan sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan pada saat Pilkada. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU).
Adapun yang diatur dalam PKPU di antaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, mendorong terjadinya kampanye melalui media daring, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Baca juga : Menanti Sanksi Tegas untuk Pelanggar Protokol
Salah satu acuan buat sanksi yang disarankan Tito ialah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)", UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93.
Selain itu, Mendagri juga menyarankan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dilakukan bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan selama penyelenggaraan pilkada. Pasal KUHP yang bisa digunakan ialah pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218 KUHP yang pada intinya apabila melakukan perlawanan dan tidak berkenan dibubarkan saat berkerumun, dapat dikenakan sanksi pidana.
"Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan," ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri, Selasa (22/9).
Kelompok kerja tersebut, lanjut Mendagri, akan mencermati setiap tahapan, terutama tahapan yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah besar seperti saat penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.
"Rapat juga menyepakati agar penyelenggara pemilu meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang status zona dan resiko covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaraan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," kata Mendagri. (P-5)
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di daerah bergantung pada sinergi lintas pihak.
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved