Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

UU ini Acuan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada

Indriyani Astuti
22/9/2020 11:15
UU ini Acuan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada
Mendagri Tito Karnavian menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Senin (21/9)(Puspen Kemendagri )

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sejumlah undang-undang yang bisa menjadi acuan sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan pada saat Pilkada. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU).

Adapun yang diatur dalam PKPU di antaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, mendorong terjadinya kampanye melalui media daring, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Baca juga : Menanti Sanksi Tegas untuk Pelanggar Protokol

Salah satu acuan buat sanksi yang disarankan Tito ialah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3) dan  UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)", UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93.

Selain itu, Mendagri juga menyarankan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dilakukan bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan selama penyelenggaraan pilkada. Pasal KUHP yang bisa digunakan ialah pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218 KUHP yang pada intinya apabila melakukan perlawanan dan tidak berkenan dibubarkan saat berkerumun, dapat dikenakan sanksi pidana.

"Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan," ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri, Selasa (22/9).

Kelompok kerja tersebut, lanjut Mendagri, akan mencermati setiap tahapan, terutama tahapan yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah besar seperti saat penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.

"Rapat juga menyepakati agar penyelenggara pemilu meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang status zona dan resiko covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaraan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," kata Mendagri. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya