Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARA pemilu terus memastikan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember mendatang berlangsung disiplin dan dilaksanakan dengan kepatuhan tinggi terhadap protokol kesehatan. Siapa pun yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi tanpa pandang bulu.
Dalam kaitan itu, KPU segera mengebut revisi Peraturan KPU (PKPU) No 10/2020 guna menyempurnakan aturan dalam PKPU No 6/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, sanksi dan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan pun akan diatur di dalam PKPU tersebut.
“Saat ini masih dalam proses drafting. Kami telah berkoordinasi sejak tadi malam untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujar Raka saat dihubungi, Selasa (22/9).
Raka memastikan revisi PKPU mendesak diselesaikan sebelum masa kampanye dimulai, yakni 26 September 2020. PKPU, ujar Raka, penting untuk dijadikan dasar hukum penyelenggaraan kampanye. KPU juga tengah melakukan sosialisasi dan koordinasi termasuk mempersiapkan tahapan kampanye akan dimulai.
Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu untuk mencegah adanya kerumunan saat penetapan pasangan calon kepala daerah pada 23 September dan masa kampanye yang berlangsung pada 26 September hingga 1 Desember 2020.
Pada kesempatan terpisah, Mendagri Tito Karnavian mengatakan ada aturan yang dapat dijadikan acuan penegakan disiplin dan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama pemilihan kepala daerah. Misalnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), misalnya dinyatakan, ‘Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)’. Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya pasal 93 juga dapat diterapkan.
“Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat dilakukan bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan selama penyelenggaraan pilkada,” tegas Tito.
Fokus covid-19
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau Rerie meminta pemerintah konsisten dalam upaya peningkatan pengendalian covid-19 di Tanah Air di tengah penyelenggaraan pilkada seren- tak dan ancaman resesi ekonomi yang telah berada di depan mata.
Melihat besarnya tantangan di sektor ekonomi dan politik tersebut, Rerie berharap, pemerintah tidak kehilangan fokus dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19. “Strategi dan langkah pengendalian covid-19 harus lebih rinci dan nyata agar banyak pihak dapat bergerak bersama di titik paling krusial ini,” tegas Rerie.
Adapun juru bicara penanganan covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, pemerintah tidak akan menoleransi calon kepala daerah atau parpol yang menjalani prosesi pilkada dengan menimbulkan kerumunan. “Satgas dan dinas kesehatan akan dilibatkan. Otoritas keamanan juga ketat mengawasi tahapan-tahapan pilkada,” kata Wiku di Kantor Presiden, kemarin. (Pra/RO/X-6)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
Sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved