Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENYELENGGARA pemilu terus memastikan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember mendatang berlangsung disiplin dan dilaksanakan dengan kepatuhan tinggi terhadap protokol kesehatan. Siapa pun yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi tanpa pandang bulu.
Dalam kaitan itu, KPU segera mengebut revisi Peraturan KPU (PKPU) No 10/2020 guna menyempurnakan aturan dalam PKPU No 6/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, sanksi dan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan pun akan diatur di dalam PKPU tersebut.
“Saat ini masih dalam proses drafting. Kami telah berkoordinasi sejak tadi malam untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujar Raka saat dihubungi, Selasa (22/9).
Raka memastikan revisi PKPU mendesak diselesaikan sebelum masa kampanye dimulai, yakni 26 September 2020. PKPU, ujar Raka, penting untuk dijadikan dasar hukum penyelenggaraan kampanye. KPU juga tengah melakukan sosialisasi dan koordinasi termasuk mempersiapkan tahapan kampanye akan dimulai.
Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu untuk mencegah adanya kerumunan saat penetapan pasangan calon kepala daerah pada 23 September dan masa kampanye yang berlangsung pada 26 September hingga 1 Desember 2020.
Pada kesempatan terpisah, Mendagri Tito Karnavian mengatakan ada aturan yang dapat dijadikan acuan penegakan disiplin dan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama pemilihan kepala daerah. Misalnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), misalnya dinyatakan, ‘Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)’. Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya pasal 93 juga dapat diterapkan.
“Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat dilakukan bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan selama penyelenggaraan pilkada,” tegas Tito.
Fokus covid-19
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau Rerie meminta pemerintah konsisten dalam upaya peningkatan pengendalian covid-19 di Tanah Air di tengah penyelenggaraan pilkada seren- tak dan ancaman resesi ekonomi yang telah berada di depan mata.
Melihat besarnya tantangan di sektor ekonomi dan politik tersebut, Rerie berharap, pemerintah tidak kehilangan fokus dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19. “Strategi dan langkah pengendalian covid-19 harus lebih rinci dan nyata agar banyak pihak dapat bergerak bersama di titik paling krusial ini,” tegas Rerie.
Adapun juru bicara penanganan covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, pemerintah tidak akan menoleransi calon kepala daerah atau parpol yang menjalani prosesi pilkada dengan menimbulkan kerumunan. “Satgas dan dinas kesehatan akan dilibatkan. Otoritas keamanan juga ketat mengawasi tahapan-tahapan pilkada,” kata Wiku di Kantor Presiden, kemarin. (Pra/RO/X-6)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved