Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI II DPR meminta KPU, Kemendagri, dan Bawaslu meninjau kembali aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020.
Aturan yang ada saat ini termasuk Peraturan KPU No 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Aturannya memang jelas, tapi tidak tegas. Jadi kami minta KPU, Kemendagri, dan Bawaslu mereview aturan yang tidak tegas ini dan dibuat satu aturan sehingga tidak multitafsir,” jelas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Kemendagri, dan Bawaslu di gedung parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Rapat tersebut menghasilkan tiga keputusan penting yang pada intinya mengedepankan pendisiplinan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. KPU, Kemendagri, dan Bawaslu pun harus merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas paling lambat 14 September. “Sehingga bisa menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih,” kata Doli Kurnia.
Pelanggaran protokol kesehatan seperti yang marak terjadi saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September lalu menjadi sorotan anggota dewan.
Ketua KPU Arif Budiman mengungkapkan PKPU No 10/2020 memang hanya mengatur sanksi administrasi. Namun, sanksi pidana juga dapat diberikan kepada pelanggar dengan menggunakan instrumen UU tentang Kekarantinaan Kesehatan atau UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setuju, sanksi pidana harus ditegakkan. “Penegakan undang-undang tentang kesehatan, karantina kesehatan, wabah, itu harus ditegakkan Polri. Selain sosiali sasi, koordinasi, tentu saja penegakan hukum yang tegas,” tandasnya.
Mendagri juga telah menegur keras 72 calon kepala/wakil kepala daerah karena melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPUD sebagai petahana. Mereka terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 5 walikota, 36 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota.
“Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur, tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya pejabat sementara langsung dari pusat,” papar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga. (Sru/Pra/Ykb/X-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved