Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI II DPR meminta KPU, Kemendagri, dan Bawaslu meninjau kembali aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020.
Aturan yang ada saat ini termasuk Peraturan KPU No 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Aturannya memang jelas, tapi tidak tegas. Jadi kami minta KPU, Kemendagri, dan Bawaslu mereview aturan yang tidak tegas ini dan dibuat satu aturan sehingga tidak multitafsir,” jelas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Kemendagri, dan Bawaslu di gedung parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Rapat tersebut menghasilkan tiga keputusan penting yang pada intinya mengedepankan pendisiplinan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. KPU, Kemendagri, dan Bawaslu pun harus merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas paling lambat 14 September. “Sehingga bisa menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih,” kata Doli Kurnia.
Pelanggaran protokol kesehatan seperti yang marak terjadi saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September lalu menjadi sorotan anggota dewan.
Ketua KPU Arif Budiman mengungkapkan PKPU No 10/2020 memang hanya mengatur sanksi administrasi. Namun, sanksi pidana juga dapat diberikan kepada pelanggar dengan menggunakan instrumen UU tentang Kekarantinaan Kesehatan atau UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setuju, sanksi pidana harus ditegakkan. “Penegakan undang-undang tentang kesehatan, karantina kesehatan, wabah, itu harus ditegakkan Polri. Selain sosiali sasi, koordinasi, tentu saja penegakan hukum yang tegas,” tandasnya.
Mendagri juga telah menegur keras 72 calon kepala/wakil kepala daerah karena melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPUD sebagai petahana. Mereka terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 5 walikota, 36 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota.
“Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur, tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya pejabat sementara langsung dari pusat,” papar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga. (Sru/Pra/Ykb/X-8)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved