Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR meminta KPU, Kemendagri, dan Bawaslu meninjau kembali aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020.
Aturan yang ada saat ini termasuk Peraturan KPU No 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Aturannya memang jelas, tapi tidak tegas. Jadi kami minta KPU, Kemendagri, dan Bawaslu mereview aturan yang tidak tegas ini dan dibuat satu aturan sehingga tidak multitafsir,” jelas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Kemendagri, dan Bawaslu di gedung parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Rapat tersebut menghasilkan tiga keputusan penting yang pada intinya mengedepankan pendisiplinan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. KPU, Kemendagri, dan Bawaslu pun harus merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas paling lambat 14 September. “Sehingga bisa menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih,” kata Doli Kurnia.
Pelanggaran protokol kesehatan seperti yang marak terjadi saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September lalu menjadi sorotan anggota dewan.
Ketua KPU Arif Budiman mengungkapkan PKPU No 10/2020 memang hanya mengatur sanksi administrasi. Namun, sanksi pidana juga dapat diberikan kepada pelanggar dengan menggunakan instrumen UU tentang Kekarantinaan Kesehatan atau UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setuju, sanksi pidana harus ditegakkan. “Penegakan undang-undang tentang kesehatan, karantina kesehatan, wabah, itu harus ditegakkan Polri. Selain sosiali sasi, koordinasi, tentu saja penegakan hukum yang tegas,” tandasnya.
Mendagri juga telah menegur keras 72 calon kepala/wakil kepala daerah karena melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPUD sebagai petahana. Mereka terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 5 walikota, 36 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota.
“Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur, tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya pejabat sementara langsung dari pusat,” papar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga. (Sru/Pra/Ykb/X-8)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved