Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Dalam Negeri meminta, saat pengundian nomor urut pasangan calon, hanya pasangan calon dan satu orang penghubung pasangan calon yang hadir, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Itu guna mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menularkan virus korona.
“PKPU sudah mengatur hal itu dengan jelas dan tegas. Tidak perlu ada pengumpulan massa atau melibatkan banyak pihak dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan dalam keterangan resmi, Kamis (24/9).
Benni menjelaskan, batasan peserta yang hadir pada tahapan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 55 huruf a dan b PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca juga: Bawaslu Tekankan Pentingnya Kerja Sama untuk Antispasi Kerumunan
Pasal itu menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan dengan ketentuan hanya dihadiri pasangan calon dan dua perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Kemudian satu orang penghubung pasangan calon dan tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi atau 5 lima orang anggota KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9 PKPU tersebut.
Benni mengharapkan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada terhadap protokol kesehatan ini dapat dijalankan secara konsisten.
Untuk itu, Benni mengimbau agar pada saat pengundian nomor urut hari ini, 24 September 2020, para Paslon tidak perlu membawa rombongan besar ke Kantor KPU setempat.
"Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing Paslon cukup dihadiri hanya tiga orang saja, yaitu pasangan calon dan satu orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa,” tegas Benni.
Lebih lanjut, Benni juga mengapresiasi kepada penyelenggara maupun pasangan calon, partai politik, dan seluruh pendukung yang telah menaati dan menjalankan protokol kesehatan covid-19 dengan baik pada tahapan sebelumnya.
“Artinya protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU itu dipahami dan dijalankan dengan baik. Kami sangat mengapresiasi ini”, ungkapnya.
Benni berharap, hal positif tersebut dapat dipertahankan dan dijalankan dengan konsisten pada tahapan-tahapan berikutnya.
“Kami berharap hal-hal yang sudah baik ini dapat dijalankan secara konsisten. Kita semua tentu ingin mewujudkan pilkada yang sukses, tertib, lancar, dan aman dari covid-19,” pungkasnya. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved