Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Ketua Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia Euis Sunarti menyebut banyak hal merisaukan dalam naskah akademiknya, selain multitafsir, landasannya dinilai tak sesuai
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera membuat aturan turunan pasca-pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, pemerintah juga akan menggelar sosialisasi sehingga publik mengetahui secara penuh apa saja substansi UU itu.
Tiga kementerian akan memastikan, mengawal terkait dengan jaminan seosial. Di dalamnya ada jaminan kesehatan dan bantuan sosial.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU menjelma kabar baik bagi banyak kalangan, terutama para pelajar perempuan.
LAHIRNYA Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak sejarah perlawanan terhadap kekerasan seksual (KS).
Mengacu UU TPKS, UPTD PPA berfungsi untuk mengawal pemenuhan hak korban kekerasan seksual dan pendampingan selama proses peradilan.
"Rumah ini juga menjadi simbol penangkal KKN, serta mencegah intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan di lingkungan Kemendikbudristek,"
Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW), Indah Sri Ayu, menyebut sepak terjang Puan terbukti pro pada isu perempuan di DPR.
Saat ini Kowani bisa berbesar hati serta bangga karena hasil perjuangan panjang Kowani dan juga para pegiat perempuan dan semua pihak, kini sudah memiliki legalitas .
RUU TPKS resmi disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani, Selasa (12/4). Atas tindakannya, Puan dianggap sebagai pahlawan perempuan Indonesia.
Implementasi UU TPKS diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual serta memberikan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS adalah angin segar dalam perlindungan bagi kaum perempuan karena mereka lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Nadiem juga meminta kepada Rektor UNRI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan.
rektur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) , Indah Sri Ayu, menyatakan respek pada sikap Puan yang mengsahkan RUU TPKS.
Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP..
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan terhadap RUU TPKS menjadi UU.
RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.
Dukungan anggaran dari APBN tidak sebanding dengan lonjakan kasus yang dihadapi Komnas Perempuan. Pada 2021, Komnas Perempuan hanya mendapatkan jatah sebesar Rp25 miliar dari APBN.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved