Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu. Pasca-pengesahan aturan ini, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU ini. Sikap Puan dinilai cerminkan keseriusan Puan lindungi kaum perempuan.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati. Dia mengapresiasi sikap Puan yang dirasa sudah benar.
"Saya katakan Puan tunjukan keseriusannya untuk lindungi kaum perempuan. Meski UU TPKS sudah disahkan, dia tetap mengawal isu ini. Perjuangan baginya belum usai karena tanpa aturan turunan, implementasi hukum bisa sulit dilakukan," ujar Anisa melalui keterangan tertulis, Jumat (13/5).
Dia menyebut setelah disahkannya UU ini, mesti ada aturan teknisnya. Ini nanti akan tertuang dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) juga aturan peraturan presiden (perpres).
Baca juga: Puan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS
Keduanya diperlukan agar terdapat aturan lebih teknis dan rigid sebagai tafsiran dari UU TPKS. Sehingga dalam praktek penegakan hukumnya akan lebih mudah dilakukan.
Anisa menyebut sikap Puan juga tunjukkan kalau dia konsisten di isu ini. Sikap Puan bukan karena genit politik semata. Jika sebatas gimmick, kata dia, Puan tidak akan mengawal isu tersebut sampai sejauh ini.
"Puan saya katakan bisa aspirasikan harapan perempuan Indonesia. Puan saya katakan juga cerminkan sikap yang konsisten di dunia politik," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengaku bersyukur usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski demikian meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.
Baginya tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, baginya akan semakin baik.
Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal dilakukan. Nantinya, kata dia, akan ada lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. (RO/OL-09)
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved