Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
UNDANG-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu. Pasca-pengesahan aturan ini, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU ini. Sikap Puan dinilai cerminkan keseriusan Puan lindungi kaum perempuan.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati. Dia mengapresiasi sikap Puan yang dirasa sudah benar.
"Saya katakan Puan tunjukan keseriusannya untuk lindungi kaum perempuan. Meski UU TPKS sudah disahkan, dia tetap mengawal isu ini. Perjuangan baginya belum usai karena tanpa aturan turunan, implementasi hukum bisa sulit dilakukan," ujar Anisa melalui keterangan tertulis, Jumat (13/5).
Dia menyebut setelah disahkannya UU ini, mesti ada aturan teknisnya. Ini nanti akan tertuang dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) juga aturan peraturan presiden (perpres).
Baca juga: Puan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS
Keduanya diperlukan agar terdapat aturan lebih teknis dan rigid sebagai tafsiran dari UU TPKS. Sehingga dalam praktek penegakan hukumnya akan lebih mudah dilakukan.
Anisa menyebut sikap Puan juga tunjukkan kalau dia konsisten di isu ini. Sikap Puan bukan karena genit politik semata. Jika sebatas gimmick, kata dia, Puan tidak akan mengawal isu tersebut sampai sejauh ini.
"Puan saya katakan bisa aspirasikan harapan perempuan Indonesia. Puan saya katakan juga cerminkan sikap yang konsisten di dunia politik," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengaku bersyukur usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski demikian meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.
Baginya tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, baginya akan semakin baik.
Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal dilakukan. Nantinya, kata dia, akan ada lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. (RO/OL-09)
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus meninggalnya balita bernama Raya di Sukabumi, Jawa Barat, yang tubuhnya dipenuhi cacing.
Ketua DPR RI Puan Maharani membuka peluang evaluasi tunjangan rumah anggota DPR yang kini mencapai Rp50 juta per bulan
Sebelumnya beredar narasi bahwa gaji anggota DPR mengalami kenaikan. Bahkan jika direrata gaji wakil rakyat diperkirakan berkisar Rp3 juta per hari.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto menindak tambang ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
Ketua DPR RI Puan Maharani sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan bonus atau tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved