Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Puan Sahkan RUU TPKS, Kado Terindah Sambut Hari Kartini

Mediaindonesia.com
18/4/2022 13:51
Puan Sahkan RUU TPKS, Kado Terindah Sambut Hari Kartini
Ketua DPR RI Puan Maharani memiliki andil besar mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS.(Ist/DPR)

RANCANGAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (RRU TPKS)akhirnya resmi disahkan menjadi undang - undang (UU) di bawah kepemimpinan Ketua DPR, Puan Maharani, Selasa (12/4). Keberhasilan Puan mengesahkan UU ini dinilai sebagai kado terindah bagi perempuan jelang peringatan Hari Kartini.

"Pengesahan UU TPKS adalah angin segar dalam perlindungan bagi kaum perempuan karena mereka lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Ini hadiah bagi perempuan menjelang peringatan Hari Kartini," ujar Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), Evita Nursanty, Senen (18/4). 

Secara khusus, dia menyampaikan pujiannya untuk Ketua DPR Puan Maharani yang sejak awal memberikan dedikasi dan kerja keras untuk mendukung pembahasan dan pengesahan UU TPKS ini.

"Terima kasih Ibu Puan dengan kepemimpinannya terus mendorong disahkannya UU TPKS ini. Beliau sejak awal tidak lelah memperjuangkan, memberi waktu dan pemikirannya, termasuk untuk menerima masukan dari berbagai perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi yang peduli terhadap UU TPKS ini," sambung Evita.

Baca juga: RUU TPKS Resmi Disahkan, DPR: Ini Tonggak Sejarah

Berdasar catatan Komnas Perempuan, kata dia, setiap tahun terjadi ratusan ribu kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan terus mengalami peningkatan. Evita berharap dengan pengesahan UU TPKS ini kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi di bumi Indonesia. 

Di sisi lain, dia menyebut UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, khususnya kaum perempuan dan anak-anak. UU TPKS juga bentuk penegasan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan seksual di Indonesia.

Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.

Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.

Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya