Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
RANCANGAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RRU TPKS)akhirnya resmi disahkan menjadi undang - undang (UU) di bawah kepemimpinan Ketua DPR, Puan Maharani, Selasa (12/4). Keberhasilan Puan mengesahkan UU ini dinilai sebagai kado terindah bagi perempuan jelang peringatan Hari Kartini.
"Pengesahan UU TPKS adalah angin segar dalam perlindungan bagi kaum perempuan karena mereka lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Ini hadiah bagi perempuan menjelang peringatan Hari Kartini," ujar Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), Evita Nursanty, Senen (18/4).
Secara khusus, dia menyampaikan pujiannya untuk Ketua DPR Puan Maharani yang sejak awal memberikan dedikasi dan kerja keras untuk mendukung pembahasan dan pengesahan UU TPKS ini.
"Terima kasih Ibu Puan dengan kepemimpinannya terus mendorong disahkannya UU TPKS ini. Beliau sejak awal tidak lelah memperjuangkan, memberi waktu dan pemikirannya, termasuk untuk menerima masukan dari berbagai perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi yang peduli terhadap UU TPKS ini," sambung Evita.
Baca juga: RUU TPKS Resmi Disahkan, DPR: Ini Tonggak Sejarah
Berdasar catatan Komnas Perempuan, kata dia, setiap tahun terjadi ratusan ribu kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan terus mengalami peningkatan. Evita berharap dengan pengesahan UU TPKS ini kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi di bumi Indonesia.
Di sisi lain, dia menyebut UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, khususnya kaum perempuan dan anak-anak. UU TPKS juga bentuk penegasan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan seksual di Indonesia.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan. (RO/OL-09)
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved