Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Laporkan kasus pelecehan seksual melalui 112
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis angka kekerasan seksual sebanyak 2.363 kasus terjadi pada 2021.
Diketahui, angka pengguna transportasi publik di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 1,1 juta orang per hari. Pemprov DKI pun berupaya memastikan keamanan penumpang.
Menko Muhadjir mengaku pemerintah dan aparat penegak hukum masih kesulitan untuk mencegah sekaligus menindak kasus kejahatan asusila di Tanah Air.
Nahar mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan bahan yang terkait dengan penyelenggaraan tindak pidana kekerasan seksual, melakukan kombinasi dan juga pemantauan.
Langkah tersebut harus dilakukan mengingat tindakan asusila sudah berulang kali terjadi dengan melibatkan pejabat atau guru di institusi sebagai pelaku dan murid sebagai korban.
Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja
"Kita berharap penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat memproses hukuman maksimal, "
Penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jatim, dan Depok, Jabar, selama Juli 2022. Komnas HAM menilai kejadian itu sebagai fenomena puncak gunung es.
September lalu, Kelly diputuskan bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk yang paling serius kejahatan terorganisasi.
Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas, dengan segera menangkap dan menahan pelaku serta menjatuhkan sanksi pidana maksimal.
DPR menyetujui anggaran sebesar Rp100 miliar agar penanganan isu perempuan dan anak lebih maksimal.
TIM Satreskrim Polres Minahasa, Sulawesi Utara, menangkap FM, 34, terduga melakukan pelecehan seksual terhjadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kasus itu merupakan salah satu gugatan yang tersisa terhadap Cosby, 84, yang dituding oleh puluhan perempuan melakukan aksi kekerasan sesksual.
Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai (UU TPKS) masih perlu promosi kepada penegak hukum agar UU TPKS bisa dilakukan penyesuaian terutama dalam penerimaan laporan.
Ada dua lelaki lain yang merupakan rekan kerja dari orang tua korban yang ikut dalam aksi bejat tersebut secara bergantian pada waktu berbeda.
Namun, Kementerian PPPA menekankan bahwa pada dasarnyUU TPKS sudah bisa digunakan. Terkecuali ketentuan pelaksana yang membutuhkan aturan turunan.
Pandemi covid-19 juga menjadi penyebab rendahnya resiliensi keluarga dalam menghadapi perubahan. Banyak orang tua yang tidak siap mengasuh dan mendampingi anak di rumah.
Hukuman bagi pelaku juga bisa lebih berat, katanya, mulai dari kurungan penjara sampai kebiri kimia. Dia menjelaskan UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Tersangka diduga melakukan aksi biadabnya kepada para korbannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan SMP sejak 2019 hingga 2021.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved