Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVITAS bersiul yang ditujukan kepada seseorang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual. Tak hanya itu, hal lain yang juga merupakan tindak pelecehan seksual dan diatur melalui peraturan Kementerian Agama yakni rayuan dan menatap seseorang hingga membuat tak nyaman.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan memang sangat tinggi, merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari-Juli 2022 tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 (25%) sekolah dalam wilayah Kemendikbud Ristek dan 9 (75%) di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Dari jumlah tersebut, sebagai langkah konkret, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan tertuang dalam PMA No 73/2022.
Berikut aturan lengkap PMA No 73/2022 yang terdiri dari 7 bab, mulai dari ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup:
1. Mengatur bentuk kekerasan seksual, mencakup perbuatan yang dilakukkan secara verbal, nonfisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban.
3. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
4. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
5. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
6. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
7. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
8. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban.
9. Melakukan percobaan pemerkosaan.
10. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
11. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
12. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
13. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
14. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
15. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang.
16. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
17. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uindangan.(OL-5)
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved