Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras tindak kekerasan seksual dan dugaan pemerkosaan oleh Vikaris atau Calon Pendeta di Kabupaten Alor, NTT, terhadap 6 korban anak yang bersekolah minggu di gereja setempat.
“Kementerian mengecam tindakan terduga pelaku (35) yang melakukan dugaan pemerkosaan kepada anak-anak di Alor, NTT," tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Rabu (7/9).
"Tokoh agama seharusnya mampu memberikan contoh yang baik kepada jemaatnya, khususnya anak-anak. Kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma pada anak dan berpengaruh terhadap masa depan mereka," imbuhnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun
Upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian PPPA dalam memastikan perlindungan terhadap korban, dikatakannya sudah berjalan dengan baik. Seperti, memberikan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Korban yang merupakan pelajar SMP dan SMA sudah diberikan jaminan keamanan proses belajar mengajar oleh sekolah. Kondisi korban secara fisik sehat, namun secara psikologis masih mengalami trauma," kata Nahar.
Pihaknya mendorong Polres Kabupaten Alor untuk menindaklanjuti kasus sesuai proses hukum yang berlaku, termasuk UU tentang Perlindungan Anak. Tujuannya, memastikan tidak ada lagi korban yang belum terungkap dan tidak mendapatkan pendampingan.
Baca juga: Ini Penyebab Tindakan Preventif belum Bisa Atasi Kekerasan Seksual
Saat ini, terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap 6 orang korban anak telah ditangkap dan menjalani proses hukum. Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Calon Pendeta di Kabupaten Alor dilaporkan oleh Pendeta Gereja ke pihak yang berwajib pada 1 September 2022.
Awalnya, korban berjumlah 9 orang, dengan 2 orang di antaranya mengalami percobaan pencabulan dan mendapat pesan singkat yang tidak senonoh, disertai foto telanjang. Berdasarkan pengakuan korban, kasus kekerasan seksual tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.(OL-11)
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Pada anak usia dini—yang masih berada pada tahap praoperasional menurut teori Piaget—, konten absurd berisiko mengacaukan pemahaman terhadap realitas.
Musik bisa merangsang area otak seperti lobus temporal untuk pendengaran, lobus frontal untuk emosi, cerebellum untuk koneksi motorik.
Menurut sejumlah penelitian, musik bisa dikenalkan kepada anak dari usia di bawah enam tahun.
Kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved