Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras tindak kekerasan seksual dan dugaan pemerkosaan oleh Vikaris atau Calon Pendeta di Kabupaten Alor, NTT, terhadap 6 korban anak yang bersekolah minggu di gereja setempat.
“Kementerian mengecam tindakan terduga pelaku (35) yang melakukan dugaan pemerkosaan kepada anak-anak di Alor, NTT," tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Rabu (7/9).
"Tokoh agama seharusnya mampu memberikan contoh yang baik kepada jemaatnya, khususnya anak-anak. Kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma pada anak dan berpengaruh terhadap masa depan mereka," imbuhnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun
Upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian PPPA dalam memastikan perlindungan terhadap korban, dikatakannya sudah berjalan dengan baik. Seperti, memberikan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Korban yang merupakan pelajar SMP dan SMA sudah diberikan jaminan keamanan proses belajar mengajar oleh sekolah. Kondisi korban secara fisik sehat, namun secara psikologis masih mengalami trauma," kata Nahar.
Pihaknya mendorong Polres Kabupaten Alor untuk menindaklanjuti kasus sesuai proses hukum yang berlaku, termasuk UU tentang Perlindungan Anak. Tujuannya, memastikan tidak ada lagi korban yang belum terungkap dan tidak mendapatkan pendampingan.
Baca juga: Ini Penyebab Tindakan Preventif belum Bisa Atasi Kekerasan Seksual
Saat ini, terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap 6 orang korban anak telah ditangkap dan menjalani proses hukum. Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Calon Pendeta di Kabupaten Alor dilaporkan oleh Pendeta Gereja ke pihak yang berwajib pada 1 September 2022.
Awalnya, korban berjumlah 9 orang, dengan 2 orang di antaranya mengalami percobaan pencabulan dan mendapat pesan singkat yang tidak senonoh, disertai foto telanjang. Berdasarkan pengakuan korban, kasus kekerasan seksual tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.(OL-11)
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Peringatan Hari Anak Nasional merupakan bentuk nyata dari penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis.
Pengawasan orangtua kepada anak saat mengakses gadget dibutuhkan agar anak bisa memahami batasan akses ke jenis-jenis konten yang sesuai untuk usia mereka.
Stimulasi sensorik sendiri melibatkan penggunaan panca indra anak mulai dari penglihatan hingga sentuhan sehingga anak bisa memahami dan berinteraksi dengan lingkungannya.
Ternyata kebiasaan mengakses gadget ini malah membuat pola makan anak menjadi tidak teratur, anak cenderung tidak menyadari rasa lapar.
Anak yang terpapar lagu-lagu dari lingkungannya perlu bimbingan orangtua untuk mengarahkan referensi musik yang lebih sesuai kepada anak dan menikmatinya bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved