Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE, divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut.
Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes pada saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9), mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus.
"Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan," kata Harlina.
Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa JE mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sidang digelar terbuka dengan pengamanan kurang lebih 300 anggota kepolisian di Gedung PN Malang.
Selain hukuman penjara selama 12 tahun tersebut, JE juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp44,7 juta.
Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.
Baca juga: Polres Pati Geruduk Markas Perjudian Amankan 51 Penjudi
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun," tuturnya.
Vonis yang diberikan kepada JE tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun. Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa serta dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.
"Sesuai aturan vonis yang dijatuhkan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa," katanya.
Dalam kasus tersebut, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS.
JPU menuntut terdakwa JE dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider enam bulan dengan denda Rp300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.
Atas vonis tersebut, JE menyatakan banding melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Sementara itu, JPU Yogi Sudarsono mengatakan masih pikir-pikir atas putusan terhadap JE tersebut.
"Kita pelajari dulu putusannya, masih ada waktu tujuh hari," katanya. (Ant/OL-16)
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Psikolog UI Prof. Rose Mini dan Alva Paramitha menyarankan orangtua kreatif berikan alternatif kegiatan nyata untuk kurangi ketergantungan gawai anak.
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Jika orangtua melarang anak bermain ponsel namun mereka sendiri sibuk dengan perangkatnya, hal itu akan mengirimkan pesan yang bertentangan bagi anak.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk menghadapi sidang vonis hari ini di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved