SATRESKRIM Polres Pati, Jawa Tengah berhasil mengamanlan 51 tersangka kasus judi. Dalam penggerebekan disejumlah lokasi di Kabupaten Pati, polisi berhasil amankan uang senilai Rp181 juta beserta ala pendukung judi sebagai barang bukti.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan sebanyak 51 orang yang terlibat kasus perjudian tersebut terdiri dari 19 kasus perkara, diantaranya kasus judi online. Penggerebekan judi dilakukan Satreskrim Polres Pati dari bulan Agustus hingga awal bulan September 2022. Para
pelaku yang diamankan mulai bandar judi online hingga pengepul judi togel.
"Ada sembilan belas kasus yang berhasil kami ungkap dengan lima puluh satu tersangka. Kasus perjudian terdiri dari judi kupon putih, dadu, permainan kartu dan termasuk judi online. Total uang bukti judi yang kami amankan sekitar Rp 118 juta," kata Kapolres Pati dalam pesan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).
Kapolres Pati menjelaskan, untuk judi online terdapat 15 kasus, dimana kasus tersebut sudah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti alat-alat komunikasi karena pelaku menggunakan alat telekomunikasi sebagai sarana mengakses website penyedia judi online.
"Kasus judi online dari lima belas kasus ini kami amankan bukti uang sebesar Rp50 juta. Tapi untuk jaringan keluar negerinya masih kami kembangkan," tandasnya.
Polres Pati menghimbau masyarakat agar tidak untuk terlibat dalam perjudian dalam bentuk apapun. Karena pihaknya akan terus melakukan pengungkap-pengungkapan kasus perjudian agar tercipta kondusifitas masyarakat. Selain itu, pemberantasan judi juga intruksi dari Kapolri.
Para pelaku yang nekat berjudi terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (OL-13)