Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Unpad Resmi Tetapkan Satgas PPKS

Faustinus Nua
08/9/2022 10:40
Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Unpad Resmi Tetapkan Satgas PPKS
LAWAN KEKERASAN SEKSUAL: Aksi simbolik melawan kekerasan seksual di kampus dilakukan oleh sejumlah massa di depan kantor Kemendikbud Ristek.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

UNIVERSITAS Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat telah menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) periode 2022-2024. Sebanyak 9 orang dari kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa menjadi Satgas PPKS Unpad.

Ketua Satgas PPKS Unpad Antik Bintari, mengatakan, secara garis besar tugas Satgas PPKS Unpad adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yaitu melakukan pencegahan dan penanganan/merespons kasus. Untuk jangka pendek, tim Satgas segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur pengaduan, alur koordinasi, hingga melakukan kerja sama dengan mitra strategis, baik dalam maupun luar kampus.

“Untuk dalam kampus, kita akan kaitkan dengan Biro Bantuan Hukum, layanan psikologi, Pusat Riset Gender dan Anak, serta dengan BEM di level fakultas maupun universitas. Sementara mitra luar kampus terkait dengan beberapa NGO dan instansi pemerintah yang memiliki unit pelaksana teknis dinas dalam melakukan penanganan,” ujarnya Antik seperti dikutip laman Unpad, Kamis (8/9).

Adapun, Satgas ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tertanggal 29 Agustus 2022. Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa tugas dari Satgas PPKS Unpad. Satgas membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi, melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi dan menyampaikan hasil survei tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi.

Kemudian, satgas juga menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus. Selanjutnya, menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan, melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas.

Satgas juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi, memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh pimpinan perguruan tinggi, dan menyampaikan laporan kegiatan PPKS kepada pimpinan perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam enam bulan.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya