Selasa 25 Oktober 2022, 12:15 WIB

Minimnya Pengetahuan Hambat Pelaporan Kekerasan Seksual

Basuki Eka Purnama | Humaniora
Minimnya Pengetahuan Hambat Pelaporan Kekerasan Seksual

Medcom
Ilustrasi

 

DOSEN Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Anna Margret Lumban Gaol mengatakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang masalah kekerasan seksual menjadi salah satu hambatan pelaporan kasus pelecehan.

"Pengetahuan ini erat sekali dengan persepsi bagaimana sebagai korban enggak cuma mahasiswa tapi juga tenaga pendidikan. Pengetahuan untuk tidak pernah memojokkan korban adalah hal yang sangat penting," ujar Anna, dikutip Selasa (25/10).

"Cukup sudah korban dipojokkan, dianggap memancing, cukup sudah bercanda-canda yang sexism dan membuat tidak nyaman," lanjut Anna.

Baca juga: Bintang Puspayoga: Anak-anak Perlu Dibekali Pengetahuan tentang UU TPKS

Anggota Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual FISIP UI itu mengatakan korban kekerasan seksual sering kali dipojokkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi.

Masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus pun sudah terjadi sejak belasan tahun lalu. Namun, korban selalu berada pada posisi yang disalahkan sejak melakukan upaya pelaporan.

Penting bagi para civitas untuk memiliki kesadaran bahwa korban harus selalu dalam posisi dibela.

Menurut Anna, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) harus diimplementasikan dengan baik agar korban mendapat keadilan.

"Betapa penting dan mendesaknya penanganan kekerasan seksual di kampus, itu harus dengan kelembagaan, tanggung jawab dan prinsip kita adalah keberpihakan terhadap korban," katanya.

FISIP UI secara mandiri telah membentuk Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual khusus pada fakultasnya. Tugas Satgas ini diharapkan dapat menjadi wadah pelaporan dan juga menindak tegas para pelakunya.

Anna berharap satgas khusus penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang berada di kampus-kampus seluruh Indonesia dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Ini harus diimplementasi untuk betul-betul memenuhi rasa keadilan, bagi mereka yang menjadi korban atau penyintas pelecehan seksual di kampus," pungkas Anna. (Ant/OL-1)

Baca Juga

Ist

Pelajar SD di Jakarta Dapat Literasi Tentang Media Televisi dan Media Sosial 

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 23:25 WIB
Literasi yang diikuti pelajar sekolah dasar ini bertujuan untuk menanamkan kebiasaan membaca, dan edukasi tentang pemanfaatan konten di...
dok.ist

Masuki Ramadan, GGN Gelar Tata Cara Shalat Tarawih di Mojokerto

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:26 WIB
SUKARELAWAN Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Gus-Gus Nusantara (GGN) Jawa Timur kembali melakukan kegiatan positif untuk...
Ist

Pyridam Farma Turut Edukasi Masyarakat tentang Obat Sirop yang Aman

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:14 WIB
BPOM telah menegaskan bahwa obat sirop sudah terbebas dari risiko tercemar dan aman untuk digunakan baik untuk anak-anak dan orang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya