Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI, Julianto Divonis 12 Tahun Penjara

Bagus Suryo
07/9/2022 18:42
Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI, Julianto Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi(DOK MI)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9) memvonis Julianto Eka Putra hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa  diputus bersalah melakukan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi  Indonesia (SPI) Kota Batu.

Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes membacakan putusan terhadap Julianto selain hukuman 12 tahun penjara juga denda Rp300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Julianto dipidana restitusi pada korban Rp44.744.623. Bila tidak bisa membayar maka harta bendanya disita untuk membayar restitusi. Kalau  belum mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana," kata Herlina.

Dalam putusan itu, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan. Perbuatan terdakwa itu pidana melanggar UU Perlindungan Anak.

Seusai membacakan putusan, Herlina menyampaikan hak kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir. Melalui pengacaranya, Julianto yang mengikuti sidang secara virtual dari LP Lowokwaru Malang, menyatakan banding.

Sementara itu, JPU Yogi Sudarsono mengatakan masih pikir-pikir atas putusan terhadap JE tersebut. "Kita pelajari dulu putusannya, masih ada waktu tujuh hari," katanya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya