Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
AKTIVIS perlindungan anak sekaligus Manager Advokasi Wahana Visi Indonesia, Junito Drias mengatakan dirinya menyambut baik jika ada penghapusan rimisi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Penghapusan remisi ini, kata dia tidak berlaku untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak secara umum. “Saya setuju usulan Bu Risma jika memang mau dihapus, tapi pelaku kekerasan seksual dewasa saja,” kata Junito kepada Media Indonesia, Senin (5/9).
“Pelaku kekerasan seksual itu kan bisa anak itu sendiri, bisa orang dewasa. Ketika dia orang dewasa, bagi saya tidak masalah kalau dia tidak mendapat remisi. Tetapi kalau pelakunya anak, kayak anak berhadapan dengan hukum statusnya, dia itu ketika mendapatkan remisi, tentu saja dalam spektrum memandang bahwa dia adalah anak dan dia masih punya hak yang kita sebut perlakuan khusus,” jelas Junito.
Baca juga: Tersangka Penggunaan Petasan di TN Komodo Diancam Lima Tahun Penjara
Junito juga berpendapat, orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak sudah cukup menjadi syarat untuk menghapus hak remisinya. Hal ini demi ketegasan dalam penegakan hukum dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
“Cukup satu syarat saja. Dia orang dewasa dan dia melakukan kekerasan seksual kepada anak, maka saya setuju kalau dia tidak mendapatkan remisi. Ini kan masalah legal, jadi pijakannya legal juga, bahwa kasus anak adalah delik khusus. Tindak pidana khusus. Karena itu dia punya UU Perlindungan Anak yang mengatur mekanisme perlindungan anak, termasuk kaidah pidananya,” jelas dia.
“Tapi kekhususan yang sama juga harus dipertimbangkan ketika pelakunya anak. karena pelakunya anak, katakan seorang anak berusia 17 tahun melakukan kekerasan kepada anak lain, dia sudah menjalani hukumannya secara pidana, dan kalau dipertimbangkan baik buat anak itu untuk mendapat remisi, jadi dia bisa juga dapat remisi. Kacamatanya harus memakai kacamata tindak pidana khusus. Tapi yang diusulkan Bu Risma itu tidak bisa dipandang secara umum. Dia harus dipandang secara khusus,” tandasnya. (H-3)
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Selain itu, santri putra ditemukan lebih rentan (1,90%) dibandingkan santri putri (0,20%), terhadap kekerasan seksual di pesantren.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved