Selasa 06 September 2022, 09:47 WIB

Tersangka Penggunaan Petasan di TN Komodo Diancam Lima Tahun Penjara

Atalya Puspa | Humaniora
Tersangka Penggunaan Petasan di TN Komodo Diancam Lima Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi: Seekor komodo berada di Pulau Rinca, kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.

 

Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) segera melimpahkan kasus penggunaan petasan di perairan Pulau Kalong-Kawasan Taman Nasional Komodo kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, karena hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial KM (53), NS (52), dan M (26) diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional, berupa menyalakan petasan di Zona Tradisional Masyarakat Lokal dengan telah mengganggu habitat dari satwa kalong atau kelelawar. Tersangka KM dan M bertempat tinggal di Desa Labuan Bajo, Kec.Komodo, Manggarai Barat, sedangkan tersangka NS bertempat tinggal di Desa Gorontalo, Kec.Komodo, Manggarai Barat.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengatakan, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH – Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan Balai TN. Komodo setelah mendapatkan informasi pada tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wita bahwa telah terjadi kegiatan penggunaan dan melayangkan petasan oleh pelaku berinisial KM, NS dan M beserta sejumlah wisatawan dengan menggunakan Kapal Motor Dirga Kabila dalam rangka merayakan ulang tahun salah satu wisatawan di perairan Pulau Kalong yang sangat berdekatan dengan habitat satwa kalong kawasan Taman Nasional Komodo," kata Taqiuddin dalam keterangan resmi, Selasa (6/9).

Di tempat kejadian, tersangka KM berperan sebagai Tour Guide, kemudian tersangka NS yang merupakan Direktur PT Bali Komodo Wisata berperan sebagai penyedia petasan/penyelenggara acara. Sedangkan M merupakan anak buah kapal (ABK) yang berperan menyalakan petasan atas suruhan tour guide (tersangka KM).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah Kembang api Roman Candle 0,8” 5 shots, satu unit Kapal Motor Dirga Kabila yang disewa oleh PT Bali Komodo Wisata, satu unit sekoci, dan beberapa alat bukti lainnya.

"Selanjutnya Tim PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera menyerahkan tersangka berinisial KM, NS dan M beserta barang bukti tersebut di atas kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat," pungkas Taqiuddin. (OL-12)

Baca Juga

Ist

FKG UI Edukasi Kesehatan Mulut dan Gigi Warga Muara Gembong Bekasi

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 19:43 WIB
Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memperluas cakupan layanan kesehatan gigi dan mulut, khususnya di wilayah Kecamatan...
HO

Study in UK Expo 2023 Tawarkan Studi Terbaik di Inggris Raya

👤Widhoroso 🕔Senin 02 Oktober 2023, 19:17 WIB
STUDY in UK (SI-UK) Indonesia, organisasi yang khusus mewakili universitas-universitas ternama wilayah Inggris Raya, akan menggelar pameran...
MI/Dwi Apriani

BNPB Sebut Kekeringan Masih Akan Terjadi Pada Awal Oktober, Waspada Karhutla

👤Despian Nurhidayat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 19:16 WIB
dalam dua pekan terakhir, BNPB telah menerima laporan 56 kejadian bencana yaitu kebakaran hutan dan lahan sebanyak 36 laporan atau 68%,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya