Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Staf Presiden menegaskan, tugas pemerintah belum berakhir setelah Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan agar peraturan perundangan tersebut memberi dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian pemerintah adalah percepatan pembentukan aturan-aturan turunan.
"Proses pembentukan aturan turunan UU TPKS menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul terbitnya UU TPKS," ujar Jaleswari kepada wartawan, Kamis (12/5).
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi sehingga publik mengetahui secara penuh apa saja substansi yang terkandung di dalam UU tersebut.
"Kita juga perlu memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS," jelasnya.
Ia pun memastikan, dalam proses ke depan, pemerintah akan selalu keterlibatan masyarakat luas. Hal itu wajib dilakukan agar setiap tahapan berjalan dengan baik dan hasil akhir bisa betul-betul memenuhi harapan publik.
Sebelumnya, pada 9 Mei Presiden Jokowi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.
Selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual. (OL-8)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved