Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaku Kekerasan Seksual di UNRI Dibebaskan, Korban Temui Kemendikbud Ristek

Dinda Shabrina
15/4/2022 16:05
Pelaku Kekerasan Seksual di UNRI Dibebaskan, Korban Temui Kemendikbud Ristek
KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS: Aksi simbolik melawan kekerasan seksual di kampus dilakukan oleh sejumlah massa di depan Kemendikbud, Jakarta.(ANTARA/ Andry Widyanto)

MAHASISWA berinisial L, korban kekerasan seksual di kampus Universitas Riau (UNRI) didampingi perkawilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI, menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa kekerasan seksual, Syafri Harto, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan itu dinilai tidak sesuai dengan dokumen tertulis hasil pendapat ahli psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikolog korban.

Atas putusan tersebut, L menemui Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim di kantornya. L mengatakan hanya Permendikbud Ristek yang saat ini diharapkannya untuk mendapatkan keadilan.

“Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Mereka mendengar aspirasi saya, memberikan kekuatan kepada saya agar dapat terus memperjuangkan ini,” kata korban L usai bertemu dengan Nadiem, Kamis (14/4).

Saat ditemui korban, Nadiem mengatakan akan berkomitmen mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada korban. Nadiem juga meminta kepada Rektor UNRI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan.

“Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri dibelakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang. Kita minta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan. " tutur Mendikbudristek.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan pihaknya aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UNRI.

"Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPKS UNRI telah merekomendasikan sanksi administratif. Hal ini sedang diproses oleh Kemendikbudristek," ungkap Irjen Chatarina.

Lebih lanjut, Chatarina menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menghormati proses hukum di pengadilan. "Termasuk putusan yang belum inkracht dan kemungkinan upaya kasasi oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya