Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki prestasi tinggi. Program ini terbuka untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3, serta berbagai kategori, termasuk bagi penyandang disabilitas dan pegawai Kemendikbudristek. Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di Indonesia melalui pendidikan berkualitas.
Beasiswa Unggulan 2025 memiliki beberapa kategori untuk memastikan cakupannya yang luas, yaitu:
Syarat untuk mengikuti Beasiswa Unggulan 2025 mencakup beberapa persyaratan umum dan khusus berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian syaratnya:
S1: Lulusan SMA/SMK/MA maksimal 2 tahun terakhir, memiliki sertifikat prestasi akademik atau non-akademik tingkat nasional/internasional, serta menulis esai berjudul "Karya Hebatku untuk Kemajuan Indonesia".
S2: Usia maksimal 32 tahun (baru) atau 33 tahun (on-going) per 31 Desember tahun pendaftaran, memiliki LoA Unconditional, serta sertifikat UKBI (minimal Unggul) dan bahasa Inggris (TOEFL 550, IELTS 6.5).
S3: Usia maksimal 46 tahun (baru) atau 47 tahun (on-going) per 31 Desember tahun pendaftaran, dengan LoA Unconditional, sertifikat UKBI (minimal Unggul), dan proposal disertasi.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Untuk mendaftar Beasiswa Unggulan 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
Jadwal pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 biasanya dibuka pada awal Juli. Pastikan untuk selalu memeriksa situs resmi Beasiswa Unggulan untuk pembaruan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Menjelang HUT ke-80 RI, Kemendikbudristek merilis panduan resmi penulisan ucapan kemerdekaan yang tepat. Hindari kesalahan umum ini.
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved