Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
RANCANGAN Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi undang - undang (UU) DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani, Selasa (12/4).
Keberhasilan mengawal dan mengesahkan UU TPKS dianggap wujud kepedulian Puan untuk perempuan Indonesia.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW), Indah Sri Ayu. Dia menyebut sepak terjang Puan terbukti pro pada isu perempuan di DPR.
"Soal UU TPKS menjadi buktinya. dirinya memimpin DPR untuk mengesahkan UU yang dapat melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Ini bagi wujud nyata kepedulian Puan pada perempuan," jelasnya, Kamis (21/4).
Indah menyatakan saat ini kekerasan seksual menjadi problem tersendiri di masyarakat. Banyak kasus yang terjadi, namun sedikit kasus yang bisa dibawa ke meja hijau. Dia berharap paska UU ini disahkan dapat membuat jera pelaku kekerasan seksual. Mereka akan takut dan berpikir ribuan kali untuk melakukan aksinya.
Baca juga: Iriana Sebut Hari Kartini Sebagai Era Kebangkitan Perempuan Melawan Pandemi
Hal ini, ujar Indah, coba dijawab UU TPKS. Aturan ini berisi hukum yang dapat menjerat pelaku kekerasan seksual ke meja hijau.
Di sisi lain, Puan terbukti mendorong dan mengusahakan UU ini disahkan oleh DPR. Makanya, ketika UU ini disahkan, adalah preseden positif Puan dalam memimpin parlemen.
Puan, menurut Indah, jelas menunjukkan keberpihakannya pada isu perempuan melalui UU TPKS. Ini akan menjadi angin segar bagi masa depan perlindungan perempuan di Indonesia.
"Saya berharap UU ini jadi solusi bagi kita semua. Nantinya paska ini akan menurunkan kasus kekerasan seksual di Indonesia," jelasnya penuh harap.
Perlindungan perempuan Indonesia
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan. (RO/OL-09)
KETUA DPR RI Puan Maharani menyikapi serius lonjakan kasus covid-19 di beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR melalui Komisi VIII akan mengawal penyelesaian persoalan ribuan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci
KETUA DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terukur dalam menyikapi tren peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia, termasuk di Indonesia.
Cucu Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno itu menegaskan sebaiknya seluruh pihak menyerahkan proses penilaian kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana Kementerian Kebudayaan untuk menjalankan proyek penulisan ulang sejarah.
Puan Maharani merespons rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah nasional, termasuk menghapus istilah "Orde Lama".
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved