Headline
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
KETUA Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubiyanto Wiyogo mengatakan perlu adanya keinginan politik dari semua jajaran pemerintahan dan aparat hukum untuk menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dibutuhkan keinginan politik, agar pemerintah dan juga aparat hukum agar segera dapat mengimplementasikan aturan yang terkandung dalam UU TPKS yang baru. Agar tercapai tujuan untuk keadilan korban kekerasan seksual serta memuliakan perempuan dan anak Indonesia,” ujar Giwo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/4).
Saat ini Kowani bisa berbesar hati serta bangga karena hasil perjuangan panjang Kowani dan juga para pegiat perempuan dan semua pihak, kini sudah memiliki legalitas .
“Keamanan dan kesejahteraan sosial kaum perempuan merupakan amanah dari para ibu pendiri bangsa,” jelas dia.
Dia menambahkan, semangat kesetaraan gender dan penolakan atas kekerasan seksual dalam UU TPKS perlu disosialisasikan agar masyarakat betul-betul paham tentang UU itu.
Baca juga : Menteri PPPA: Perempuan dan Anak Rentan dalam Pusaran Terorisme
“Prinsip nondiskriminasi dan prinsip perlindungan bagi korban, keluarga, ahli saksi dan pendamping korban, perlu terus ditingkatkan pelayanannya,” kata dia lagi.
Kowani juga mendukung adanya terobosan hukum untuk mengatur penjatuhan hukuman seberat-beratnya pada pelaku dan melakukan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan seksual secara masif.
“Penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta pendampingan dalam pelaksanaan penegakan hukum dan rehabilitasi korban kekerasan seksual secara berkesinambungan, perlu terus dilakukan,” jelas dia.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi, edukasi dan pendampingan dalam implementasi Undang Undang TPKS pada seluruh pemangku kepentingan, karena dalam mengimplementasikan UU TPKS akan menghadapi jalan yang panjang dengan adanya aturan turunan dari UU tersebut. (Ant/OL-7)
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved