Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
UNIVERSITAS Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah menyatakan telah menuntaskan pemeriksaan atas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Tim pemeriksa yang dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut sudah menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed, Prof Kuat Puji Prayitno menjelaskan bahwa sanksi yang direkomendasikan mencakup aspek akademik maupun non akademik.
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan. Tim merekomendasikan sanksi disiplin, baik akademik maupun non akademik. Detailnya menjadi kewenangan Kementerian,” ujar Prof Kuat pada Kamis (28/8).
Menurutnya, tim mulai bekerja setelah resmi dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025. Selama prosesnya, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan menjunjung asas profesionalisme, objektivitas, serta perlindungan bagi korban.
“Tim bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan etika akademik. Kami memeriksa terlapor, saksi, mendalami keterangan ahli maupun psikolog, hingga menelaah berbagai dokumen pendukung,” jelasnya.
Dalam prosesnya, tim juga berkoordinasi dengan Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed dengan mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP). Hasil pendalaman tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan dan rekomendasi sanksi.
“Kesimpulan yang diambil bukan sekadar untuk memberi efek jera, tetapi juga menjaga integritas akademik serta melindungi mahasiswa,” tegas Prof. Kuat.
Selain rekomendasi sanksi terhadap dosen terlapor, tim juga mengusulkan langkah tambahan. Di antaranya, penguatan kebijakan pencegahan kekerasan seksual, pendampingan akademik bagi pelapor, hingga usulan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Tim menilai penting ada pendampingan kepada pelapor agar proses studinya tetap lancar dan keberhasilan akademiknya tidak terganggu,” ungkapnya.
Prof. Kuat menegaskan, Unsoed berkomitmen memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Unsoed tidak akan mentolerir pelanggaran etika maupun disiplin. Kami ingin memastikan kampus tetap menjadi ruang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika,” tandasnya.
Diketahui, Tim Pemeriksa terdiri atas tujuh orang yang berasal dari unsur Rektorat, Dekanat FISIP, Senat Universitas, serta pejabat lain di lingkungan Unsoed.(H-2)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong agar para dosen dari perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan CEO demi memahami kebutuhan industri.
Pernyataan Menteri Keuangan yang menganggap penghasilan guru dan dosen sebagai ‘tantangan’ bagi keuangan negara menunjukkan adanya misinterpretasi terhadap amanat konstitusi.
GUBERNUR Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud (Harum) mewajibkan dosen dan pejabat eselon 2 Pemprov Kaltim melanjutkan studi hingga jenjang doktoral (S3).
Sebanyak 60 dosen dan peneliti universitas hadir dalam workshop Advancing A.I. Capacity in Indonesian Universities, yang dilaksanakan pada 26–27 Juli 2025 di Perpustakaan Nasional.
Upaya ini merupakan langkah UI meningkatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional yang pada ujungnya meningkatkan revenue bagi universitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved