Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Unsoed Rekomendasikan Sanksi untuk Guru Besar yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Lilik Darmawan
28/8/2025 14:09
Unsoed Rekomendasikan Sanksi untuk Guru Besar yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Ilustrasi(Freepik.com)

UNIVERSITAS Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah menyatakan telah menuntaskan pemeriksaan atas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). 

Tim pemeriksa yang dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut sudah menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed, Prof Kuat Puji Prayitno menjelaskan bahwa sanksi yang direkomendasikan mencakup aspek akademik maupun non akademik.

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan. Tim merekomendasikan sanksi disiplin, baik akademik maupun non akademik. Detailnya menjadi kewenangan Kementerian,” ujar Prof Kuat pada Kamis (28/8).

Menurutnya, tim mulai bekerja setelah resmi dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025. Selama prosesnya, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan menjunjung asas profesionalisme, objektivitas, serta perlindungan bagi korban.

“Tim bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan etika akademik. Kami memeriksa terlapor, saksi, mendalami keterangan ahli maupun psikolog, hingga menelaah berbagai dokumen pendukung,” jelasnya.

Dalam prosesnya, tim juga berkoordinasi dengan Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed dengan mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP). Hasil pendalaman tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan dan rekomendasi sanksi.

“Kesimpulan yang diambil bukan sekadar untuk memberi efek jera, tetapi juga menjaga integritas akademik serta melindungi mahasiswa,” tegas Prof. Kuat.

Selain rekomendasi sanksi terhadap dosen terlapor, tim juga mengusulkan langkah tambahan. Di antaranya, penguatan kebijakan pencegahan kekerasan seksual, pendampingan akademik bagi pelapor, hingga usulan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Tim menilai penting ada pendampingan kepada pelapor agar proses studinya tetap lancar dan keberhasilan akademiknya tidak terganggu,” ungkapnya.

Prof. Kuat menegaskan, Unsoed berkomitmen memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Unsoed tidak akan mentolerir pelanggaran etika maupun disiplin. Kami ingin memastikan kampus tetap menjadi ruang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika,” tandasnya.

Diketahui, Tim Pemeriksa terdiri atas tujuh orang yang berasal dari unsur Rektorat, Dekanat FISIP, Senat Universitas, serta pejabat lain di lingkungan Unsoed.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya