Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUNIA pendidikan kembali tercoreng, dengan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen luar biasa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung berinisial SM. Unpar memberikan sanksi tegas atas perbuatan SM.
Dalam keterangan tertulisnya, Unpar menyatakan SM sudah tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun di lingkungan Unpar sejak 13 Mei 2024. Selain itu Unpar juga membuka ruang laporan atas dugaan kasus yang menyeret dosen pada mata kuliah filsafat sosial dan politik tersebut.
"Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan SM sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan Unpar yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024," demikian pernyataan tertulis Unpar, Selasa (14/5).
Baca juga : Komitmen Kembangkan Bisnis UMKM, FIFGROUP dan UNPAR Luncurkan Program SCORE FLS
Dalam keterangan tertulis tersebut disebutkan juga, sanksi ini dikeluarkan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan, proses pelaporan. Dan mencegah meluasnya serta pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada), di luar Unpar tidak terafiliasi dengan Unpar.
Unpar juga memastikan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, sudah memberikan imbaun kepada setiap pihak yang merasa telah mengalami dugaan kekerasan seksual oleh SM. Jika ada yang merasa menjadi korban, Unpar menyarankan supaya bisa melapor melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpar.
Aduan/laporan yang masuk melalui Satgas PPKS UNPAR akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unpar. Untuk diketahui bersama, Satgas PPKS UNPAR sudah terbentuk sejak 18 Oktober 2022. Aduan/laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi Unpar untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap SM, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Unkris Gelar Uji Publik Calon Satgas Penanganan Kekerasan Seksual
Unpar berkomitmen mengawal kasus ini untuk mewujudkan misi kampus aman tanpa kekerasan seksual. Bahkan, Unpar siap memberikan pendampingan bagi sivitas akademika yang merasa telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan SM.
"Unpar akan terus mengawal kasus ini, sesuai dengan komitmen Unpar untuk menjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual. Apabila diperlukan, Unpar juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika Unpar yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," diakhir pernyataan tertulis dari Unpar.
Adapun pelaporan bisa disampaikan melalui hotline dengan nomor 081320744852 dan email [email protected]. Korban juga bisa menyampaikan laporannya melalui Instagram @satgasppks.unpar atau melalui layanan pengaduan dengan mengakses https://bit.ly/FormLayananPengaduanKekerasanSeksualdiUniversitasKatolikParahyangan.
Baca juga : Unpar Bandung Undang Tiga Bacapres Dalam Dialog Kebangsaan
Sementara itu, SM mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. Hal itu diungkapkan SM dalam unggahan di akun X-nya, @syarafmaulini pada 10 Mei 2024.
Dirinya mengakui bersalah atas perbuatan mengirimkan pesan lewat Whatsapp, DM X, atau Instagram pada sejumlah orang yang dikenal langsung atau sebatas mutual di media sosial, yang berisi pesan genit dan flirting seperti permintaan foto diri (PAP).
Ajakan untuk bertemu, ajakan untuk berelasi, dan dalam kasus tertentu berujung pada pengiriman pesan mesum, tidak sopan dan tidak senonoh. Hingga ajakan untuk berhubungan seksual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan trauma pada korban.
Baca juga : Unpar, IKA Unpar dan BPPKB Kota Bandung Bergerak Bersama Tekan Angka Tengkes
"Saya mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada saat pertemuan tatap muka, dengan sejumlah orang yang saya kenal langsung, yang menunjukkan dan menyampaikan pesan genit dan flirting yang dalam kasus tertentu berujung pada pesan mesum. Tidak sopan, tidak senonoh, berupa ajakan berelasi, hingga ajakan berhubungan seksual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan trauma pada korban," katanya.
Terkait postingan di X perihal kasus kekerasan seksual saat dirinya bekerja di T**kom (antara tahun 2013 - 2017), Ia bersedia diperiksa tim investigasi dan bekerjasama penuh mengikuti segala proses yang diperlukan. SM memohon maaf sebesar-besarnya pada para korban dan juga memohon maaf pada para pihak yang telah dirugikan akibat perbuatan ini. Termasuk diantaranya teman-teman Kelas Isolasi, komunitas, jejaring, para penerbit, toko buku, penyelenggara acara. Kampus, pihak-pihak lainnya yang pernah dan sedang bekerjasama dengan dirinya.
"Terkait masalah pinjol dan keterlambatan pengiriman buku yang telah dipesan selama hampir dua bulan (sebagaimana dituliskan juga dalam sejumlah postingan di X), akan saya selesaikan secepatnya dan segera menghubungi pihak-pihak yang dirugikan. Perbuatan yang saya lakukan ini adalah murni kesalahan saya pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan komunitas, jejaring, dan pihak-pihak lain yang pernah dan sedang bekerjasama dengan saya," lanjutnya.
SM meminta maaf, sangat menyesal atas perbuatan-perbuatan tersebut, berjanji untuk tidak mengulanginya, bersedia menerima segala konsekuensi, bekerjasama penuh dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi. Serta bertanggung jawab menanggung seluruh biaya dan menjalankan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pemulihan psikis para korban. (Z-3)
Penerapan inovasi menjadi faktor penting bagi perusahaan logistik dalam memenangkan persaingan global
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi aktif Rumah Zakat dalam memperluas jangkauan manfaat zakat
Di Bandung, kendaraan ini dipasarkan dengan harga on the road (OTR) Bandung, BAIC X55-II Lite dibanderol Rp384 juta, sedangkan BAIC X55-II Prime seharga Rp433 juta.
Sampah di sini sudah cukup lama tidak tertangani dengan baik dan volumenya besar,
Ciri-cirinya, warna padi berubah menguning dan mulai mengering sebelum waktunya.
Pada 2024, Kasus DBD di Kabupaten Purwakarta sebanyak 1,088 dengan 14 kematian.
Peringatan dirayakan dengan menggelar aksi donor darah, kegiatan borong dan berbagi produk UMKM binaan, pemeriksaan kesehatan gratis bagi amil, serta doa bersama untuk Palestina
BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
Pernyataan KDM yang secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerja sama dengan media telah menyulut amarah dan kekecewaan di kalangan jurnalis.
Pembahasan RTRW ini sangat penting karena berdampak terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Tahun ini, Pegadaian Kanwil X Jawa Barat bekerja sama dengan Divisi Unit Usaha Syariah menyelenggarakan khitan massal gratis dengan total 320 anak dari kalangan nasabah dan masyarakat umum.
ITB yang pada 2025 ini berusia 105 tahun menjadi perguruan teknik tertua di Indonesia, yang diawali dengan pendirian Technische Hoogeschool te Bandoeng pada 3 Juli 1920.
Keputusan tersebut dianggap akan membunuh sekolah-sekolah swasta yang saat ini saja tengah sekarat karena kekurangan murid.
KONDISI darurat tengah dialami Jawa Barat dalam hal pendidikan. Angka putus sekolah di provinsi ini sangat tinggi.
Jumlah bantuan yang diserahkan mencapai Rp150 juta. Selanjutnya bantuan akan didistribusikan melalui cabang PPPOS yang ada di daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved