Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menunggu sekian lama, akhirnya Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang - undang (UU) oleh DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani, Selasa (12/4/).
Sikap Puan ini dinilai cerminkan sikap melayani kepentingan perempuan khususnya dalam pencegahan kekerasan seksual.
Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW), Indah Sri Ayu, menyatakan respek pada sikap Puan ini. Kebijakan dia selaku Ketua DPR dan mengesahkan UU ini patut diapresiasi.
"Publik perempuan khususnya mendorong agar UU ini segera disahkan. DPR dibawah kepemimpinan Puan akhirnya mendengar ini dan mengesahkannya. Saya memandang Puan melayani kepentingan perempuan," jelasnya, Kamis (13/4).
Sebagai seorang perempuan, kata Indah, Puan pastinya dapat merasakan suasana kebatinan kaum hawa Indonesia.
Saat ini banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi. Di sisi lain, sebelum UU ini disahkan, belum ada aturan yang dapat menyeret pelaku ke meja hijau. Ini tentu suasana yang membahayakan bagi kaum perempuan.
Jadi, menurut Indah, wajar jika akhirnya DPR di bawah kepemimpinan mengesahkan UU ini. Hal tersebut karena UU ini memang dibutuhkan saat ini.
Nantinya jika ada pelaku kekerasan seksual agar bisa dibawa ke meja hijau. Dia pun berharap paska ini jumlah kasus kekerasan seksual dapat turun signifikan.
"Ini kemenangan bersama kaum perempuan Indonesia. Kita harus mengawal agar implementasi UU ini dapat berjalan baik dan maksimal," tegasnya.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan. (RO/OL-09)
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved