Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SELASA (12/4) merupakan hari bersejarah bagi gerakan perempuan Indonesia. DPR RI dalam Rapat Paripurna telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa sidang IV tahun siding 2021-2022.
Apresiasi kemudian disampaikan Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS).
Lahirnya kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan negara pada banyaknya korban kasus kekerasan seksual. Kehadiran Undang-undang ini tidak terlepas dari perjuangan berbagai pihak mulai dari pendamping korban, akademisi, organisasi masyarakat sipil, DPR RI, pemerintah terutama para korban kekerasan seksual.
Meski banyak capaian, RUU TPKS tetap menyisakan pekerjaan rumah.
"Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP. Menjadi Pekerjaan Rumah juga bagi forum pengada layanan dan jaringan masyarakat sipil untuk menawal RUU KUHP," kata perwakilan dari FPL, Mike Verawati dalam keterangan resmi, Rabu (13/4).
Baca juga: Puan Dorong Pemerintah Cepat Membuat Aturan Turunan UU TPKS
Ia menyatakan, pekerjaan Rumah FPL dan JMS selanjutnya adalah melakukan advokasi peraturan turan dari UU PKS. Hal ini perlu dilakukan agar RUU TPKS setelah disahkan segera bisa dilaksanakan.
"Pemerintah harus melibatkan FPL dan JMS dalam menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang dimandatkan UU TPKS agar pelaksanaanya sesuai dengan kondisi lapangan," ucap dia.
FPL, JMS mencatat hal penting sebagai capaian. RUU TPKS telah memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.
Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban KS. Dengan demikian pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu.
Adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual yang merupakan dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual.
Adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban.
Adanya ketentuan yang melarang pelaku KS untuk mendekati Korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban KS agar korban aman dan tidak harus melarikan diri dari pelaku.
Adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban. (Ata/OL-09)
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved