Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KORBAN kekerasan seksual kini mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnnya. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Pasal 70 tentang Hak Korban.
Pasal ini dijelaskan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, bahwa UU TPKS telah menjamin hak korban mulai dari perlindungan, penanganan dan pemulihan.
Regulasi ini muncul karena sebelum UU TPKS hadir, belum ada yang mengatur tentang hak korban kekerasan seksual. Bahkan jelas dalam Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, korban kekerasan seksual disebutkan tidak termasuk dalam penerima manfaat.
Baca juga: Satgas Ungkap Booster Sinovac Efektif Hadapi Covid-19
“Kenapa ayat ini muncul? Karena kita tahu ada Perpres 82 yang tidak menjamin. Misalnya kebutuhan dari visum untuk korban-korban kekerasan. Itu tidak dijamin BPJS. Dengan demikian maka UU TPKS ini menjamin hak korban dalam pemulihan,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Rabu (27/4).
Hak atas jaminan sosial ini, kata Nahar akan difasilitasi oleh tim terpadu. Tim ini terdiri dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
“Tiga kementerian ini yang akan memastikan, mengawal terkait dengan jaminan seosial. Di dalamnya ada jaminan kesehatan dan bantuan sosial,” ujar Nahar.
Terkait teknis pelaksanaannya, Nahar menyebut akan diatur dalam Peraturan Presiden. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu perpres tersebut.
“Sementara ini menunggu nomor. Setelah itu 10 mandat peraturan pelaksanaannya akan terbit. 5 di antaranya peraturan pemerintah dan 5 lagi peraturan presiden,” pungkasnya. (H-3)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved