Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KORBAN kekerasan seksual kini mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnnya. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Pasal 70 tentang Hak Korban.
Pasal ini dijelaskan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, bahwa UU TPKS telah menjamin hak korban mulai dari perlindungan, penanganan dan pemulihan.
Regulasi ini muncul karena sebelum UU TPKS hadir, belum ada yang mengatur tentang hak korban kekerasan seksual. Bahkan jelas dalam Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, korban kekerasan seksual disebutkan tidak termasuk dalam penerima manfaat.
Baca juga: Satgas Ungkap Booster Sinovac Efektif Hadapi Covid-19
“Kenapa ayat ini muncul? Karena kita tahu ada Perpres 82 yang tidak menjamin. Misalnya kebutuhan dari visum untuk korban-korban kekerasan. Itu tidak dijamin BPJS. Dengan demikian maka UU TPKS ini menjamin hak korban dalam pemulihan,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Rabu (27/4).
Hak atas jaminan sosial ini, kata Nahar akan difasilitasi oleh tim terpadu. Tim ini terdiri dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
“Tiga kementerian ini yang akan memastikan, mengawal terkait dengan jaminan seosial. Di dalamnya ada jaminan kesehatan dan bantuan sosial,” ujar Nahar.
Terkait teknis pelaksanaannya, Nahar menyebut akan diatur dalam Peraturan Presiden. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu perpres tersebut.
“Sementara ini menunggu nomor. Setelah itu 10 mandat peraturan pelaksanaannya akan terbit. 5 di antaranya peraturan pemerintah dan 5 lagi peraturan presiden,” pungkasnya. (H-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved