Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KORBAN kekerasan seksual kini mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnnya. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Pasal 70 tentang Hak Korban.
Pasal ini dijelaskan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, bahwa UU TPKS telah menjamin hak korban mulai dari perlindungan, penanganan dan pemulihan.
Regulasi ini muncul karena sebelum UU TPKS hadir, belum ada yang mengatur tentang hak korban kekerasan seksual. Bahkan jelas dalam Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, korban kekerasan seksual disebutkan tidak termasuk dalam penerima manfaat.
Baca juga: Satgas Ungkap Booster Sinovac Efektif Hadapi Covid-19
“Kenapa ayat ini muncul? Karena kita tahu ada Perpres 82 yang tidak menjamin. Misalnya kebutuhan dari visum untuk korban-korban kekerasan. Itu tidak dijamin BPJS. Dengan demikian maka UU TPKS ini menjamin hak korban dalam pemulihan,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Rabu (27/4).
Hak atas jaminan sosial ini, kata Nahar akan difasilitasi oleh tim terpadu. Tim ini terdiri dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
“Tiga kementerian ini yang akan memastikan, mengawal terkait dengan jaminan seosial. Di dalamnya ada jaminan kesehatan dan bantuan sosial,” ujar Nahar.
Terkait teknis pelaksanaannya, Nahar menyebut akan diatur dalam Peraturan Presiden. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu perpres tersebut.
“Sementara ini menunggu nomor. Setelah itu 10 mandat peraturan pelaksanaannya akan terbit. 5 di antaranya peraturan pemerintah dan 5 lagi peraturan presiden,” pungkasnya. (H-3)
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Selain itu, santri putra ditemukan lebih rentan (1,90%) dibandingkan santri putri (0,20%), terhadap kekerasan seksual di pesantren.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved