Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membangun Rumah Cegah. Bangunan yang sebelumnya pos keamanan ini disulap menjadi pos layanan publik untuk pengaduan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) hingga kekerasan seksual di lingkungan Kemendikbudristek.
"Rumah ini juga menjadi simbol penangkal KKN, serta mencegah intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan di lingkungan Kemendikbudristek," kata Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, dalam peresmian Rumah Cegah Itjen Kemendikbudristek, Senin (25/4).
Dia berharap masyarakat di lingkungan Kemendikbudristek dapat memanfaatkan layanan tersebut. Layanan ini nantinya juga akan terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, semua informasi tidak hanya tiga dosa besar itu (tiga dosa besar pendidikan: intoleransi, kekerasan seksual, perundungan), korupsi pun bisa kita proses di sini," tutur dia.
Baca juga : Baznas Terima Zakat Fitrah ASN Kemenkumham Sebesar Rp1,1 Miliar
Chatarina memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. Hal itu untuk menghindari pelapor dari ancaman atau hal-hal merugikan terkait pelaporannya.
"Jadi, dipastikan mereka yang melapor merasa nyaman, tenang," tutur dia.
Dia juga memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses dengan cepat. Dengan catatan, laporan yang diberikan memenuhi syarat yang diperlukan.
"Sebenarnya laporan langsung direspons, memang itu harus digali. Jadi, kita perlu skrining terkait bukti yang disampaikan. Kalau itu cukup lengkap dan sudah menjadi dasar untuk bergerak itu akan segera," tutur dia. (OL-7)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved