Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RANCANGAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani, Selasa (12/4). Atas tindakannya, Puan dianggap sebagai pahlawan perempuan Indonesia.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW), Indah Sri Ayu.
Indah menyatakan sahnya UU TPKS adalah tonggak baru bagi perlindungan perempuan Indonesia. Hal ini terjadi karena upaya dan perjuangan Puan di DPR bagi pengesahan UU ini.
"Saya menyatakan apresiasi dan respek padanya. Bu Puan bagi saya adalah pahlawan perempuan Indonesia karena berhasil mengesahkan UU TPKS," jelasnya, Rabu (20/4).
Indah menyebut setelah 10 tahun menunggu akhirnya UU ini resmi disahkan. Waktu selama itu bukanlah waktu yang sebentar.
Setelah silih berganti ketua DPR berganti, akhirnya UU ini berhasil disahkan oleh DPR dibawah kepemimpinan Puan. Ini disisi lain juga menunjukkan Puan pro pada kepentingan perempuan di DPR.
Baca juga: Ketua DPR Dituntut Perjuangkan Kesetaraan Gender yang Lebih Luas
Di sisi lain, Indah menyatakan saat ini kasus kekerasan seksual sangat marak di Indonesia. Sayangnya belum ada aturan yang dapat menjerat pelaku kekerasan seksual ke meja hijau. K
etika UU ini disahkan, kata dia, menyeret pelaku ke meja hijau menjadi mungkin. Sebab aturannya sudah ada.
"Saat ini negara telah hadir untuk ikut melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Harapan saya paska UU ini disahkan, kasus kekerasan seksual akan menurun," tegasnya.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan. (RO/OL-09)
KETUA DPR RI Puan Maharani menyikapi serius lonjakan kasus covid-19 di beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR melalui Komisi VIII akan mengawal penyelesaian persoalan ribuan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci
KETUA DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terukur dalam menyikapi tren peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia, termasuk di Indonesia.
Cucu Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno itu menegaskan sebaiknya seluruh pihak menyerahkan proses penilaian kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana Kementerian Kebudayaan untuk menjalankan proyek penulisan ulang sejarah.
Puan Maharani merespons rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah nasional, termasuk menghapus istilah "Orde Lama".
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved