Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Urgensi Kurikulum Berbasis UU TPKS

Whasfi Velasufah, Bendahara Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
27/4/2022 12:05
Urgensi Kurikulum Berbasis UU TPKS
Whasfi Velasufah(Dok pribadi)

PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU menjadi kabar baik bagi banyak kalangan, terutama para pelajar perempuan. Acuan hukum dengan semangat pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, hingga penanganan selama proses hukum ini dipercaya menjadi benteng kokoh guna menyudahi ancaman kekerasan seksual- termasuk di lembaga pendidikan/sekolah- yang makin hari kian menggila. 

Menyitat data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) Kementerian PPPA disebutkan, selama periode 1 Januari hingga 24 April 2022 saja sudah tercatat 7.190 kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 258 kasus dengan 325 korban terjadi di dunia pendidikan.

Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berupa sekolah, kampus, bahkan pesantren ini di antaranya dampak dari lemahnya instrumen penanganan hukum yang sebelumnya tidak memiliki prinsip keberpihakan kepada korban. Kehadiran UU TPKS diharap membalikkan keadaan dengan menjadi acuan penerapan hukum seadil-adilnya, sekaligus menjadi rumus ampuh dalam rangka menyudahi menjamurnya aksi kekerasan seksual.

Akan tetapi, UU hanyalah sekumpulan pasal tak bernyawa jika perjuangannya hanya dianggap tuntas di tingkat pengesahan. UU TPKS mesti disosialisasikan secara masif demi benar-benar memunculkan fungsi dan manfaatnya sebagai senjata ampuh dalam mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Pengawalan implementasi UU TPKS ini pun, sudah barang tentu menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk para pelajar. 

Menutup celah

Setidaknya, ada delapan celah penanganan proses hukum kekerasan seksual di dunia pendidikan yang dijawab oleh UU TPKS. Pertama, UU TPKS menaikkan level segala bentuk kekurangajaran seksual baik secara fisik maupun nonfisik ke dalam kategori kekerasan seksual. Dengan begitu, pihak penyidik tertuntut secara hukum wajib menerima setiap pengaduan kasus kekerasan seksual dalam bentuk apapun. 

Kedua, kasus kekerasan seksual di Indonesia kerap diselesaikan dengan proses mengatasnamakan 'kekeluargaan' dengan menikahkan korban dengan pelaku. Nahasnya lagi, proses kesepakatan itu hanya terjadi antarkeluarga demi menutupi anggapan aib dengan tanpa melibatkan sama sekali kondisi fisik maupun traumatisme korban. Oleh UU TPKS, perkawinan paksa ini tak lagi diberi tempat. Bahkan, pihak-pihak yang terindikasi turut andil dalam proses pemaksaan itu bisa dipidana.

Ketiga, UU TPKS melindungi korban kekerasan seksual dari potensi kriminalisasi melalui praktik penyebaran konten pornografi. Sebab, berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku dan korban sama-sama berpeluang menjadi tersangka. Melalui UU TPKS, penyebaran konten pornografi alias revenge porn tanpa adanya persetujuan korban tidak sah dijadikan alat untuk menjerat atau mengubah status korban menjadi tersangka. 

Celah keempat adalah pemberian hukuman pelaku kekerasan seksual yang dianggap tidak sebanding dan tanpa mempertimbangkan penderitaan dan dampak lain yang diterima korban. Oleh karena itu, melalui UU TPKS pelaku yang terbukti bersalah tidak hanya akan dikenai hukuman penjara dan denda, tetapi juga dibebani kewajiban membayar ganti rugi sesuai tuntutan korban.

Kelima, UU TPKS tidak hanya menjerat korban pada personal pelaku. Jika dalam proses hukum terbukti secara sah adanya keterlibatan sistem, lembaga, korporasi, maupun sekolah, baik dalam bentuk pembiaran dan lainnya, satuan nonpersonal itu pun bisa turut dijerat pidana. Melalui UU TPKS, yakni pada Pasal 18, sebuah institusi tidak bisa lagi cuci tangan dari proses hukum dengan mengistilahkan pelaku sebagai oknum.

Celah berikutnya (keenam), kasus-kasus kekerasan seksual sebelumnya bisa diselesaikan di luar proses pengadilan. Praktik dengan istilah restorative justice inilah yang pada akhirnya berujung pada penerapan celah kedua, yakni memaksa korban untuk mau menikah dengan pelaku kekerasan seksual. UU TPKS secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa adanya proses persidangan.

Ketujuh, penerapan tersangka pelaku yang pada aturan hukum sebelumnya harus dikuatkan dengan dua alat bukti, kini tak lagi berlaku. Seseorang bisa dinyatakan sebagai terdakwa kekerasan seksual hanya dengan keterangan seorang saksi dan satu alat bukti. 

Terakhir, proses hukum kasus kekerasan seksual kerap kali justru menumbuhkan rasa traumatisme pada korban. Melalui UU TPKS, celah kedelapan ini ditutup dengan ketegasan adanya hak pendampingan korban di setiap tingkat pemeriksaan.

Kurikulum khusus

Seabrek celah penanganan kasus kekerasan seksual yang telah dijawab oleh UU TPKS di atas pun tetap akan bermasalah jika pelaku sendiri masih bisa dikecoh atau didalihkan dengan Pasal 69 ayat 1 dan 2 KUHP lantaran berstatus di bawah umur. Untuk itulah, sosialisasi UU TPKS di sekolah ini menjadi penting karena didorong dua tanggung jawab sekaligus, yakni pencegahan, sekaligus penanganannya.

Sosialisasi secara masif UU TPKS di lingkungan pendidikan diyakini akan membuka wawasan semua unsur sekolah untuk bersama-sama menyadari betapa kasus kekerasan seksual bukan merupakan perkara yang patut dimaklumi, apalagi dijawab demgan respons-respons yang semakin memberikan kerugian kepada pihak korban. Kampanye dan pengawalan implementasi UU TPKS di sekolah ini bisa menjadi poin studi tersendiri dalam menguatkan prinsip moral, kemanusiaan, serta semangat keadilan generasi pelajar.

Pengimplementasian UU TPKS di lingkungan pendidikan akan kian kuat, jika disinergikan dengan spirit serupa yang telah dicatat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Tidak cukup dengan sosialisasi, dua instrumen hukum yang secara optimistis menjadi satpam kemanusiaan di lingkungan pendidikan ini harus dibakukan melalui aktivitas sosialisasi yang lebih terstruktur, berkala, dan sistematis melalui sebuah kurikulum khusus.

Kurikulum khusus berbasis UU TPKS ini tentu berbeda dengan pendidikan moral maupun Pancasila secara keumuman. Kurikulum antikekerasan seksual harus secara spesifik menitikberatkan pada pendalaman wawasan hukum dan perundang-undangan yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para siswa, guru, dan tenaga pendidik lainnya terhadap pesan, risiko, dan dampak dari sebuah praktik kekerasan seksual.

Alhasil, kurikulum khusus berbasis UU TPKS ini bukan lagi sekadar diperlukan. Akan tetapi sudah berifat mendesak untuk segera dirumuskan lalu diterapkan secara tegas di ruang belajar mengajar, demi menjaga lingkungan yang memang sudah sepatutnya bersih dari segala bentuk tindakan amoral.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya