Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korban Kekerasan Seksual Bisa Ajukan Hak Restitusi Lewat UPTD PPA

Dinda Shabrina
26/4/2022 19:49
Korban Kekerasan Seksual Bisa Ajukan Hak Restitusi Lewat UPTD PPA
Aksi simbolik melawan kekerasan seksual di depan Kemendikbud, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

SESUAI peran dan fungsinya dalam UU TPKS, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) diamanahkan untuk mengawal pemenuhan hak korban dan pendampingan selama proses peradilan. 

Kini, melalui UPTD PPA, korban juga dapat mengajukan hak restitusi. Demikian diungkapkan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar. 

Menurutnya, UPTD PPA sesuai mandat yang diamanahkan UU TPKS, lebih terintegrasi dan dirancang khusus untuk memenuhi hak korban kekerasan seksual.

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

“UPTD PPA yang baru yang lebih terintegrasi, multi aspek dan lintas fungsi, mensyaratkan perlunya bermitra dengan lembaga terkait," ujar Nahar dalam keterangan resmi, Selasa (26/4).

"Juga perlu tim terpadu dari unsur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesehatan dan sosial dalam pemulihan korban. Khususnya, terkait penyediaan layanan jaminan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya," imbuhnya.

Dalam UU TPKS, lanjut dia, UPTD PPA pada saat membuat laporan kepada pihak kepolisian, korban dapat mengajukan restitusi. Nominal untuk restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, dapat dikoordinasikan dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

“Hak (restitusi) korban ini dilaksanakan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Nahar.

Baca juga: Bekali Guru agar Mampu Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Nahar mencontohkan kasus kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat, di mana akhirnya hakim memutuskan bahwa pelaku wajib membayar restitusi terhadap 13 korban. Itu dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kebutuhan anak berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan LPSK.

“UU TPKS ini mengingatkan kita yang berkutat pada isu perempuan dan anak, untuk memastikan hak korban diperhatikan. Pengajuan restitusi terhadap pelaku wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena restitusi itu hak korban,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa jika ada pengaduan, dalam 1 kali 24 jam korban harus sesegera mungkin mendapatkan perlindungan sementara. Perlindungan sementara ini berbentuk pendampingan yang bisa juga melibatkan pihak lain.

“Bisa melibatkan yang lain, contohnya mengajak peran serta Tim Penggerak PKK. Dalam kasus di Bandung, tim penggerak PKK turut serta melakukan pendampingan,” tandas Nahar.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya