Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SESUAI peran dan fungsinya dalam UU TPKS, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) diamanahkan untuk mengawal pemenuhan hak korban dan pendampingan selama proses peradilan.
Kini, melalui UPTD PPA, korban juga dapat mengajukan hak restitusi. Demikian diungkapkan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar.
Menurutnya, UPTD PPA sesuai mandat yang diamanahkan UU TPKS, lebih terintegrasi dan dirancang khusus untuk memenuhi hak korban kekerasan seksual.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
“UPTD PPA yang baru yang lebih terintegrasi, multi aspek dan lintas fungsi, mensyaratkan perlunya bermitra dengan lembaga terkait," ujar Nahar dalam keterangan resmi, Selasa (26/4).
"Juga perlu tim terpadu dari unsur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesehatan dan sosial dalam pemulihan korban. Khususnya, terkait penyediaan layanan jaminan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya," imbuhnya.
Dalam UU TPKS, lanjut dia, UPTD PPA pada saat membuat laporan kepada pihak kepolisian, korban dapat mengajukan restitusi. Nominal untuk restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, dapat dikoordinasikan dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Hak (restitusi) korban ini dilaksanakan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Nahar.
Baca juga: Bekali Guru agar Mampu Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Nahar mencontohkan kasus kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat, di mana akhirnya hakim memutuskan bahwa pelaku wajib membayar restitusi terhadap 13 korban. Itu dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kebutuhan anak berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan LPSK.
“UU TPKS ini mengingatkan kita yang berkutat pada isu perempuan dan anak, untuk memastikan hak korban diperhatikan. Pengajuan restitusi terhadap pelaku wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena restitusi itu hak korban,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa jika ada pengaduan, dalam 1 kali 24 jam korban harus sesegera mungkin mendapatkan perlindungan sementara. Perlindungan sementara ini berbentuk pendampingan yang bisa juga melibatkan pihak lain.
“Bisa melibatkan yang lain, contohnya mengajak peran serta Tim Penggerak PKK. Dalam kasus di Bandung, tim penggerak PKK turut serta melakukan pendampingan,” tandas Nahar.(OL-11)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved