Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SESUAI peran dan fungsinya dalam UU TPKS, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) diamanahkan untuk mengawal pemenuhan hak korban dan pendampingan selama proses peradilan.
Kini, melalui UPTD PPA, korban juga dapat mengajukan hak restitusi. Demikian diungkapkan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar.
Menurutnya, UPTD PPA sesuai mandat yang diamanahkan UU TPKS, lebih terintegrasi dan dirancang khusus untuk memenuhi hak korban kekerasan seksual.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
“UPTD PPA yang baru yang lebih terintegrasi, multi aspek dan lintas fungsi, mensyaratkan perlunya bermitra dengan lembaga terkait," ujar Nahar dalam keterangan resmi, Selasa (26/4).
"Juga perlu tim terpadu dari unsur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesehatan dan sosial dalam pemulihan korban. Khususnya, terkait penyediaan layanan jaminan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya," imbuhnya.
Dalam UU TPKS, lanjut dia, UPTD PPA pada saat membuat laporan kepada pihak kepolisian, korban dapat mengajukan restitusi. Nominal untuk restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, dapat dikoordinasikan dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Hak (restitusi) korban ini dilaksanakan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Nahar.
Baca juga: Bekali Guru agar Mampu Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Nahar mencontohkan kasus kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat, di mana akhirnya hakim memutuskan bahwa pelaku wajib membayar restitusi terhadap 13 korban. Itu dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kebutuhan anak berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan LPSK.
“UU TPKS ini mengingatkan kita yang berkutat pada isu perempuan dan anak, untuk memastikan hak korban diperhatikan. Pengajuan restitusi terhadap pelaku wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena restitusi itu hak korban,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa jika ada pengaduan, dalam 1 kali 24 jam korban harus sesegera mungkin mendapatkan perlindungan sementara. Perlindungan sementara ini berbentuk pendampingan yang bisa juga melibatkan pihak lain.
“Bisa melibatkan yang lain, contohnya mengajak peran serta Tim Penggerak PKK. Dalam kasus di Bandung, tim penggerak PKK turut serta melakukan pendampingan,” tandas Nahar.(OL-11)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Program First Click yang berfokus pada pencegahan, penanganan, dan advokasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau aktivitas anak-anak di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Itu dapat memperkuat integritas aparat peradilan agar bersih dari korupsi
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved