Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Agus ditangkap untuk dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012
MD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan tersangka R yang merupakan direktur PT APM.
Setelah melakukan pengujian dengan alat las yang bertemperatur menyerupai jilatan api saat terbakar, terbentuklah nyala difusi.
Sambo menuturkan dari gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan tiga tersangka bersinial MD, J dan IS.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan ketiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.
Rencananya, Dirpidum Bareskrim akan menggelar penetapan tersangka pukul 14.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).
Agil menilai sikap tersebut menunjukan bahwa Kejagung enggan menyerahkan kasus Joko Tjandra ke KPK.
Nawawi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejagung pada tanggal 22 September dan 8 Oktober 2020.
ICW meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk segera mengirimkan salinan berkas perkara Joko Tjandra ke KPK untuk supervisi.
Permintaan salinan berkas perkara Joko Tjandra dari KPK belum dipenuhi Bareskrim dan Kejaksaan Agung.
PTUN menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR awal tahun lalu terkait peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Penyidik Bareskrim memeriksa ASN Kejagung terkait pengadaan alumunium composite panel tahun anggaran 2019.
Setelah sampai di Malaysia, Rahmat dijemput oleh staf Joko Tjandra yang kemudian menuju ke kantornya Exchange.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Kejaksaan juga bisa mengedepankan aspek pencegahan dalam penegakan hukum di sektor perbankan.
Kejaksaan Agung menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II merupakan tindakan melawan hukum
"Berkas sembilan tersangka yang ada anggota KAMI dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada penyidik Bareskrim, kemarin" kata Hari Setiyono
Kejaksaan Agung masih menunggu Komnas HAM untuk melengkapi syarat formil dan material.
Ferry menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan perkara yang digugat oleh Sumarsih dan Ho Kim Ngo, orang tua korban peristiwa Semanggi I dan II.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved