Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
NIAT Kejaksaan Agung dalam penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat patut diapresiasi.
Kejagung harus mampu menjelaskan kepada publik faktor apa saja yang menjadi hambatan sehingga kasus HAM berat tidak pernah selesai.
Rencananya, penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan awal tahun depan
Pembentukan Satgas 53 ini senapas dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Saat ini diketahui, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan penyusunan surat dakwaan terhadap Maria.
Saat itu, Odit mengatakan penyusunan dakwaan terhadap Maria memerlukan waktu 20 hari.
Febrie menjelaskan gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh mana progres penyidik Bareskrim mengusut kasus tersebut.
"Akan kita ekspose. Mudah-mudahan tanggal 30 (Desember)," ujar Febrie
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dari kasus itu mencapai Rp17 triliun.
Pemeriksaan saksi penting dilakukan untuk menemukan bukti-bukti terjadinya pidana, sebelum menetapkan tersangka.
Herlambang P Wiratraman, meragukan pembentukan Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang dicanangkan Kejaksaan Agung
Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan penerbangan.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendukung rencana Jaksa Agung RI membentuk satuan tugas penuntasan pelanggaran HAM berat.
Dua saksi yang diperiksa ialah mantan Inspektur IV Kemenkes tahun 2015 Wayan Suarthana dan Inspektur Jenderal Kemenkes 2015-2018 Purwadi
Mulanya, Wyasa mengira bahwa uang itu merupakan legal fee atas upaya hukum istrinya sebagai pengacara Joko Tjandra.
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka.
Yuspar menyebut ada 13 perkara pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya dilakukan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung untuk bisa meningkatkan penyelamatan aset negara yang telah dikorupsi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved