Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendukung rencana Jaksa Agung RI membentuk satuan tugas penuntasan pelanggaran HAM berat.
Menurut Usman, dukungan pihaknya diberikan apabila satgas tersebut sejalan dengan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat.
“Saya dalam posisi mendukung apabila satgas itu diniatkan untuk melaksanakan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat,” kata Usman kepada Media Indonesia, kemarin.
Rencana pembentukan satgas penuntasan pelanggaran HAM berat dilontarkan Korps Adhyaksa pada penutupan Rapat Kerja Nasional Kejagung 2020. Hal itu sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam pembukaan rakernas tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, satgas itu berada di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan langsung di bawah kendali Wakil Jaksa Agung.
“Untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, dan rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu,” papar Leonard.
Kewajiban Jaksa Agung tersebut, lanjut Usman Hamid, tertuang dalam Undang-Undang No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 12 UU tersebut dijelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjut untuk kepentingan dan penuntutan.
“Saya ragu dengan satgas jika tidak diniatkan sebagai pelaksanaan tugas dan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat,” lanjut Usman.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut positif pembentukan satgas penuntasan pelanggaran HAM berat Kejagung. “Bagus. Kami harap segera dimulai penyidikan.”
Sementara itu, Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Yuspar, menjelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dapat menindaklanjuti penuntasan kasus HAM berat apabila syarat formal dan materiel serta unsur-unsur pelanggaran HAM berat terpenuhi.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No 26 Tahun 2000. Namun, tidak dilaksanakan dan dipenuhi Komnas HAM sehingga terjadi bolak-balik berkas tanpa ada koordinasi dengan baik,” tandas Yuspar, Selasa (15/12). (Tri/X-3)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved