Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendukung rencana Jaksa Agung RI membentuk satuan tugas penuntasan pelanggaran HAM berat.
Menurut Usman, dukungan pihaknya diberikan apabila satgas tersebut sejalan dengan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat.
“Saya dalam posisi mendukung apabila satgas itu diniatkan untuk melaksanakan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat,” kata Usman kepada Media Indonesia, kemarin.
Rencana pembentukan satgas penuntasan pelanggaran HAM berat dilontarkan Korps Adhyaksa pada penutupan Rapat Kerja Nasional Kejagung 2020. Hal itu sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam pembukaan rakernas tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, satgas itu berada di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan langsung di bawah kendali Wakil Jaksa Agung.
“Untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, dan rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu,” papar Leonard.
Kewajiban Jaksa Agung tersebut, lanjut Usman Hamid, tertuang dalam Undang-Undang No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 12 UU tersebut dijelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjut untuk kepentingan dan penuntutan.
“Saya ragu dengan satgas jika tidak diniatkan sebagai pelaksanaan tugas dan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat,” lanjut Usman.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut positif pembentukan satgas penuntasan pelanggaran HAM berat Kejagung. “Bagus. Kami harap segera dimulai penyidikan.”
Sementara itu, Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Yuspar, menjelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dapat menindaklanjuti penuntasan kasus HAM berat apabila syarat formal dan materiel serta unsur-unsur pelanggaran HAM berat terpenuhi.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No 26 Tahun 2000. Namun, tidak dilaksanakan dan dipenuhi Komnas HAM sehingga terjadi bolak-balik berkas tanpa ada koordinasi dengan baik,” tandas Yuspar, Selasa (15/12). (Tri/X-3)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Yusril mengatakan bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto memantik perbincangan mengenai batasan penggunaan hak prerogatif kasus-kasus korupsi.
Pasal-pasal di dalam UU ITE kerap dinilai multitafsir dan digunakan untuk menjerat kritik.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Prabowo Subianto tidak akan membela anak buahnya yang tersangkut kasus korupsi, termasuk Immanuel Ebenezer alias Noel
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved