Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Amnesty International Dukung Satgas Penuntasan HAM Berat

Tri Subarkah
18/12/2020 02:55
Amnesty International Dukung Satgas Penuntasan HAM Berat
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid(Dok. Amnesty International Indonesia)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendukung rencana Jaksa Agung RI membentuk satuan tugas penuntasan pelanggaran HAM berat.

Menurut Usman, dukungan pihaknya diberikan apabila satgas tersebut sejalan dengan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat.

“Saya dalam posisi mendukung apabila satgas itu diniatkan untuk melaksanakan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat,” kata Usman kepada Media Indonesia, kemarin.

Rencana pembentukan satgas penuntasan pelanggaran HAM berat dilontarkan Korps Adhyaksa pada penutupan Rapat Kerja Nasional Kejagung 2020. Hal itu sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam pembukaan rakernas tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, satgas itu berada di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan langsung di bawah kendali Wakil Jaksa Agung.

“Untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, dan rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu,” papar Leonard.

Kewajiban Jaksa Agung tersebut, lanjut Usman Hamid, tertuang dalam Undang-Undang No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 12 UU tersebut dijelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjut untuk kepentingan dan penuntutan.

“Saya ragu dengan satgas jika tidak diniatkan sebagai pelaksanaan tugas dan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat,” lanjut Usman.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut positif pembentukan satgas penuntasan pelanggaran HAM berat Kejagung. “Bagus. Kami harap segera dimulai penyidikan.”

Sementara itu, Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Yuspar, menjelaskan Jaksa Agung sebagai penyidik dapat menindaklanjuti penuntasan kasus HAM berat apabila syarat formal dan materiel serta unsur-unsur pelanggaran HAM berat terpenuhi.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No 26 Tahun 2000. Namun, tidak dilaksanakan dan dipenuhi Komnas HAM sehingga terjadi bolak-balik berkas tanpa ada koordinasi dengan baik,” tandas Yuspar, Selasa (15/12). (Tri/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya