Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI dan peneliti Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman, meragukan pembentukan Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang dicanangkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai standar dan mekanisme yang ada sudah lebih dari cukup.
“Terlebih disediakan dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM hingga aturan teknis, seperti peraturan Jaksa Agung untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Herlambang kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, masalah dasar penuntasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ialah komitmen politik hukum kepresidenan yang lemah. Oleh sebab itu, pembentukan satgas hanya akan menambah kerumitan penegakan hukum.
“Satgas hanya menambah rute dan kerumitan penegakan hukum. Bisa ditebak akhirnya akan lebih memperkuat mata rantai impunitas,” ujarnya.
Senada dengan Herlambang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto juga mengatakan penuntasan kasus pelanggaran HAM bisa terjadi jika pemerintah mempunyai komitmen politik yang kuat.
Sigit juga menitiberatkan pada integritas dan kapasitas anggota yang akan mengisi posisi pada Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat. Selain itu, ia pun mengatakan penuntasan kasus HAM bisa terwujud apabila ada ketulusan pemerintah untuk menyelesaikannya secara adil dan mendapat dukungan politik dari DPR.
Komnas HAM
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk Semua (YLBHI) Asfinawati mengatakan Kejagung perlu melibatkan masyarakat dan Komnas HAM dalam rencana pembentukan
satgas tersebut.
“Memang belum akan diketahui hasilnya karena baru dibentuk, tetapi ada persyaratan yang bisa menentukan hasilnya, salah satunya pelibatan masyarakat dan juga Komnas
HAM,” ujar Asfi nawati.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan Kejagung, Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat akan berada pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan langsung bekerja
di bawah kendali Wakil Jaksa Agung RI. Lebih lanjut, satgas dibentuk untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu.
Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pembentukan dan rencana kerja satgas tersebut. Media Indonesia sudah mencoba menghubungi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Namun, belum ada jawaban lebih lanjut.
“Nanti kami infokan, yah. Mohon maklum,” kata Leonard melalui pesan singkat.
Sebelumnya, rencana pembentukan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat dilontarkan Kejagung saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kejagung 2020 sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo saat memberikan saat pembukaan rakernas tersebut.
Saat itu Jokowi berpendapat Korps Adhayksa ialah aktor kunci yang memiliki peran strategis menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dalam pembelaannya, Direktur
HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Yuspar, menyebut ada 13 berkas perkara yang diselidiki Komnas HAM belum memenuhi syarat formal dan materiel.
Namun, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pernyataan Yuspar hanyalah jawaban normatif.
Menurutnya, syarat formal dan materiel semestinya menjadi tugas Jaksa Agung. Jaksa Agung, kata Taufan, bisa saja membentuk tim penyidik yang melibatkan pihaknya.
Kendati demikian, Taufan mengapresiasi rencana pembentukan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Kejagung. (P-5)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved