Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI dan peneliti Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman, meragukan pembentukan Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang dicanangkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai standar dan mekanisme yang ada sudah lebih dari cukup.
“Terlebih disediakan dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM hingga aturan teknis, seperti peraturan Jaksa Agung untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Herlambang kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, masalah dasar penuntasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ialah komitmen politik hukum kepresidenan yang lemah. Oleh sebab itu, pembentukan satgas hanya akan menambah kerumitan penegakan hukum.
“Satgas hanya menambah rute dan kerumitan penegakan hukum. Bisa ditebak akhirnya akan lebih memperkuat mata rantai impunitas,” ujarnya.
Senada dengan Herlambang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto juga mengatakan penuntasan kasus pelanggaran HAM bisa terjadi jika pemerintah mempunyai komitmen politik yang kuat.
Sigit juga menitiberatkan pada integritas dan kapasitas anggota yang akan mengisi posisi pada Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat. Selain itu, ia pun mengatakan penuntasan kasus HAM bisa terwujud apabila ada ketulusan pemerintah untuk menyelesaikannya secara adil dan mendapat dukungan politik dari DPR.
Komnas HAM
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk Semua (YLBHI) Asfinawati mengatakan Kejagung perlu melibatkan masyarakat dan Komnas HAM dalam rencana pembentukan
satgas tersebut.
“Memang belum akan diketahui hasilnya karena baru dibentuk, tetapi ada persyaratan yang bisa menentukan hasilnya, salah satunya pelibatan masyarakat dan juga Komnas
HAM,” ujar Asfi nawati.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan Kejagung, Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat akan berada pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan langsung bekerja
di bawah kendali Wakil Jaksa Agung RI. Lebih lanjut, satgas dibentuk untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu.
Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pembentukan dan rencana kerja satgas tersebut. Media Indonesia sudah mencoba menghubungi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Namun, belum ada jawaban lebih lanjut.
“Nanti kami infokan, yah. Mohon maklum,” kata Leonard melalui pesan singkat.
Sebelumnya, rencana pembentukan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat dilontarkan Kejagung saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kejagung 2020 sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo saat memberikan saat pembukaan rakernas tersebut.
Saat itu Jokowi berpendapat Korps Adhayksa ialah aktor kunci yang memiliki peran strategis menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dalam pembelaannya, Direktur
HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Yuspar, menyebut ada 13 berkas perkara yang diselidiki Komnas HAM belum memenuhi syarat formal dan materiel.
Namun, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pernyataan Yuspar hanyalah jawaban normatif.
Menurutnya, syarat formal dan materiel semestinya menjadi tugas Jaksa Agung. Jaksa Agung, kata Taufan, bisa saja membentuk tim penyidik yang melibatkan pihaknya.
Kendati demikian, Taufan mengapresiasi rencana pembentukan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Kejagung. (P-5)
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved