Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
GURU nesar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji berharap agar Kejaksaan Agung bisa membongkar kasus di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).
Dugaan adanya korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri itu diharapkan bisa diusut seperti pada kasus PT Jiwasraya. Indriyanto mengatakan beberapa kasus di industri asuransi BUMN yang belakangan mengemuka perlu diusut tuntas untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan yang ada.
"Dengan ditangani kasus Asabri oleh Kejagung, setidaknya dugaan adanya tindak pidana korupsi yang merupakan awal pembuka ruang bagi perbuatan melawan hukum di bidang asuransi terkait dengan kasus Jiwasraya itu," kata Indriyanto saat dihubungi, Selasa (22/12).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan akan menangani kasus dugaan korupsi di Asabri seusai bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Burhanuddin menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dari kasus itu mencapai Rp17 triliun.
"Kami sudah mendapatkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diperkirakan kerugiannya sekitar Rp17 triliun. Jadi mungkin lebih banyak dari Jiwasraya," ucap Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (22/12).
Adapun kasus di Asabri itu sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri. Namun, Burhanuddin membantah pihaknya mengambil alih kasus itu dari Polri.
Ia mengatakan Kejaksaan akan menangani kasus itu lantaran kemiripan dengan perkara PT Jiwasraya. Kejaksaan nantinya juga akan mengejar aset-aset yang belum terpetakan di kasus Asabri.
"Tidak ambil alih, penanganan tersangka sama. Kami sudah pengalaman kasus asuransi Jiwasraya dan hampir sama polanya," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyebutkan pihaknya bahkan sudah mengantongi dua calon tersangka yang diduga masih terkait dengan perkara Jiwasraya. Namun, ia masih enggan mengungkap nama yang diduga dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
"Saya tidak menyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu yang sama (dengan kasus Jiwasraya), pasti akan berkembang. Swasta dulu, dan dari direksi nanti pasti ada," pungkasnya. (OL-8)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved