Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
NIAT Kejaksaan Agung dalam penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat patut diapresiasi. Kendati demikian, peneliti Pusat Studi Hukum HAM Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman mempertanyakan dasar pembentukan timsus tersebut.
Menurut Herlambang, pembentukan struktur tertentu seperti timsus ataupun satuan gugus tugas harus berlandaskan fakta. Misalnya, Kejagung harus mampu menjelaskan kepada publik faktor apa saja yang menjadi hambatan sehingga kasus HAM berat tidak pernah selesai.
“Apakah faktor individu, sistem, perundang-undangan, atau lebih mendasar dari itu semua, kultur dan struktur politik impunitas yang melekat dalam kelembagaan penegakan hukum,” papar Herlambang.
Apabila Kejagung tidak mampu memaparkan fakta-fakta yang menjadi dasar pembentukan timsus tersebut, Herlambang menyebut Korps Adhyaksa hanya melontarkan retorika politik penegak hukum semata. Hal ini, lanjutnya, justru akan menguatkan impunitas pada institusi itu sendiri.
Herlambang juga meminta jaksa agung Sanitiar Burhanuddin untuk menarik banding yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataannya soal perstiwa Semanggi I dan II. Itu karena banding tersebut justru bertolak belakang dan menunjukkan kemunduran dalam upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM itu sendiri.
“Bagaimana publik dan korban percaya, kalau Kejaksaan Agung sendiri ngotot untuk banding yang sebenarnya substansinya terkait dengan pernyataan tidak adanya pelanggaran HAM berat,” tandasnya.
Sebelumnya pada Rabu (30/12/2020), Burhanuddin resmi melantik 18 anggota Timsus HAM. Timsus tersebut diketuai Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono didapuk menjadi Wakil Ketua Timsus HAM.
Menurut Burhanuddin, pembentukan Timsus HAM merupakan upaya konkret Kejaksaan guna percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat. Sembari berharap Timsus HAM mampu memberikan terobosan hukum sebagai solusi permasalahan yang ada, Burhanuddin juga meminta agar tim itu mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM serta kementerian/lembaga terkait lainnya. (Tri/P-1)
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved