Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
NIAT Kejaksaan Agung dalam penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat patut diapresiasi. Kendati demikian, peneliti Pusat Studi Hukum HAM Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman mempertanyakan dasar pembentukan timsus tersebut.
Menurut Herlambang, pembentukan struktur tertentu seperti timsus ataupun satuan gugus tugas harus berlandaskan fakta. Misalnya, Kejagung harus mampu menjelaskan kepada publik faktor apa saja yang menjadi hambatan sehingga kasus HAM berat tidak pernah selesai.
“Apakah faktor individu, sistem, perundang-undangan, atau lebih mendasar dari itu semua, kultur dan struktur politik impunitas yang melekat dalam kelembagaan penegakan hukum,” papar Herlambang.
Apabila Kejagung tidak mampu memaparkan fakta-fakta yang menjadi dasar pembentukan timsus tersebut, Herlambang menyebut Korps Adhyaksa hanya melontarkan retorika politik penegak hukum semata. Hal ini, lanjutnya, justru akan menguatkan impunitas pada institusi itu sendiri.
Herlambang juga meminta jaksa agung Sanitiar Burhanuddin untuk menarik banding yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataannya soal perstiwa Semanggi I dan II. Itu karena banding tersebut justru bertolak belakang dan menunjukkan kemunduran dalam upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM itu sendiri.
“Bagaimana publik dan korban percaya, kalau Kejaksaan Agung sendiri ngotot untuk banding yang sebenarnya substansinya terkait dengan pernyataan tidak adanya pelanggaran HAM berat,” tandasnya.
Sebelumnya pada Rabu (30/12/2020), Burhanuddin resmi melantik 18 anggota Timsus HAM. Timsus tersebut diketuai Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono didapuk menjadi Wakil Ketua Timsus HAM.
Menurut Burhanuddin, pembentukan Timsus HAM merupakan upaya konkret Kejaksaan guna percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat. Sembari berharap Timsus HAM mampu memberikan terobosan hukum sebagai solusi permasalahan yang ada, Burhanuddin juga meminta agar tim itu mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM serta kementerian/lembaga terkait lainnya. (Tri/P-1)
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved