Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pengamanan terhadap terpidana tindak pidana korupsi yang telah buron hampir dua tahun. Penangkapan buronanan atas nama Lisa Lukitawati, 50, menjadi yang pertama di tahun ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Lisa ditangkap pada Senin (4/1) kemarin di Sektor 1, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa Lisa menjadi buronan Kejati Sulawesi Selatan setelah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019.
"Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1).
Akibat perbuatannya, Lisa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,4 miliar. Ia diputus oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Lisa juga harus membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
baca juga: Tim Kejagung Tangkap Buronan Sindikat Narkoba
Selain itu, lanjut Leonard, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lisa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar. Setidaknya, pihak jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap Lisa guna melaksanakan ekekusi putusan MA yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Namun, panggilan tersebut diabaikan oleh Lisa.
Leonard menyebut saat ini Lisa telah dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, Lisa akan diterbangkan ke Kejati Selawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi. Sebelumnya dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kejagung yang dihelat Desember lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut sebanyak 146 buronan berhasil ditangkap melalui program Tabur selama 2020. (OL-3)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved