Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TIM Intelijen Kejaksaan Agung RI Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap seorang buronan yang sudah menjadi terpidana dalam kasus narkoba.
Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, Senin (5/10), mengatakan Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun, 35, merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Ia ditangkap di RT 01/16, Blok A No 71, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (5/10) pukul 18.30 WIB.
"Anita divonis bersalah karena melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika karena menjadi perantara dalam jual atau menerima narkoba," katanya.
Anita, lanjutnya, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan nomor: 201/Pid.Sus/2019/PN PKB pada 10 September 2019.
"Ia divonis 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan pidana kurungan," tutupnya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved