Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAT dakwaan tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim jaksa penunut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini masih menyusunnya.
"Belum (selesai surat dakwannya)," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo kepada Media Indonesia, Jumat (25/12).
Penyusunan surat dakwaan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan tahap II, yakni menyerahkan Maria dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (6/11). Saat itu, Odit mengatakan penyusunan dakwaan terhadap Maria memerlukan waktu 20 hari.
Jika dihitung sejak tahap II, artinya penyusunan dakwaan telah memakan waktu 49 hari sampai sekarang. Kendati demikian, Odit memastikan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala terkait penyusunan dakwaan itu. Maria masih ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Nanti kalau sudah (dilimpahkan ke pengadilan) saya infokan," singkat Odit.
Diketahui, Maria menjadi salah satu tersangka kasus tersebut yang berawal pada periode Oktober 2002 sampai Juli 2003. Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara dengan Rp1,7 triliun (kurs saat itu) pada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian Herling Waworuntu.
Pihak BNI mencurigai PT Gramarindo karena diduga telah mendapatkan bantuan dari orang dalam. Padahal, Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang menjadi jaminan L/C dari bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Saat kasus tersebut diselidiki Mabes Polri, Maria telah terbang terlebih dahulu ke Singapura pada September 2003. Ia lantas buron selama 17 tahun setelah ditangkap di Serbia dengan mekanisme ekstradisi. Penjemputan Maria di Serbia dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Juli 2020.
Maria disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-14)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Capaian tersebut dinilai mencerminkan daya saing positif BNI sebagai bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di tengah kompetisi industri perbankan nasional.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat kinerja keuangan yang solid di sepanjang 2025. Perseroan mencatat pertumbuhan kredit mencapai 15,9% secara tahunan.
Saham PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai mencetak kinerja paling resisten dibandingkan bank besar lainnya di tengah kondisi pasar keuangan yang menantang sepanjang 2025.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
ICXA merupakan ajang internasional yang memberikan apresiasi kepada organisasi dengan praktik terbaik dalam pengelolaan customer experience.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah pebalap nasional Sean Gelael yang membuka persiapan musim balap 2026 dengan tampil di ajang Asian Le Mans Series (ALMS) 2025/26.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved