Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAT dakwaan tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim jaksa penunut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini masih menyusunnya.
"Belum (selesai surat dakwannya)," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo kepada Media Indonesia, Jumat (25/12).
Penyusunan surat dakwaan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan tahap II, yakni menyerahkan Maria dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (6/11). Saat itu, Odit mengatakan penyusunan dakwaan terhadap Maria memerlukan waktu 20 hari.
Jika dihitung sejak tahap II, artinya penyusunan dakwaan telah memakan waktu 49 hari sampai sekarang. Kendati demikian, Odit memastikan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala terkait penyusunan dakwaan itu. Maria masih ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Nanti kalau sudah (dilimpahkan ke pengadilan) saya infokan," singkat Odit.
Diketahui, Maria menjadi salah satu tersangka kasus tersebut yang berawal pada periode Oktober 2002 sampai Juli 2003. Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara dengan Rp1,7 triliun (kurs saat itu) pada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian Herling Waworuntu.
Pihak BNI mencurigai PT Gramarindo karena diduga telah mendapatkan bantuan dari orang dalam. Padahal, Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang menjadi jaminan L/C dari bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Saat kasus tersebut diselidiki Mabes Polri, Maria telah terbang terlebih dahulu ke Singapura pada September 2003. Ia lantas buron selama 17 tahun setelah ditangkap di Serbia dengan mekanisme ekstradisi. Penjemputan Maria di Serbia dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Juli 2020.
Maria disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-14)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
ICXA merupakan ajang internasional yang memberikan apresiasi kepada organisasi dengan praktik terbaik dalam pengelolaan customer experience.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah pebalap nasional Sean Gelael yang membuka persiapan musim balap 2026 dengan tampil di ajang Asian Le Mans Series (ALMS) 2025/26.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen menerapkan tata kelola dan budaya antikorupsi melalui partisipasi aktif pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
BNI mempertegas komitmennya dalam mendukung pemberdayaan kelompok disabilitas melalui sejumlah program sosial dan penguatan kapasitas usaha.
Playbook ini merupakan alat pendampingan strategis bagi pelaku industri sawit untuk memperkuat praktik keberlanjutan mereka di tengah dinamika regulasi global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved