Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SURAT dakwaan tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim jaksa penunut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini masih menyusunnya.
"Belum (selesai surat dakwannya)," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo kepada Media Indonesia, Jumat (25/12).
Penyusunan surat dakwaan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan tahap II, yakni menyerahkan Maria dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (6/11). Saat itu, Odit mengatakan penyusunan dakwaan terhadap Maria memerlukan waktu 20 hari.
Jika dihitung sejak tahap II, artinya penyusunan dakwaan telah memakan waktu 49 hari sampai sekarang. Kendati demikian, Odit memastikan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala terkait penyusunan dakwaan itu. Maria masih ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Nanti kalau sudah (dilimpahkan ke pengadilan) saya infokan," singkat Odit.
Diketahui, Maria menjadi salah satu tersangka kasus tersebut yang berawal pada periode Oktober 2002 sampai Juli 2003. Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara dengan Rp1,7 triliun (kurs saat itu) pada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian Herling Waworuntu.
Pihak BNI mencurigai PT Gramarindo karena diduga telah mendapatkan bantuan dari orang dalam. Padahal, Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang menjadi jaminan L/C dari bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Saat kasus tersebut diselidiki Mabes Polri, Maria telah terbang terlebih dahulu ke Singapura pada September 2003. Ia lantas buron selama 17 tahun setelah ditangkap di Serbia dengan mekanisme ekstradisi. Penjemputan Maria di Serbia dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Juli 2020.
Maria disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-14)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
BNI mengedepankan pendekatan berbasis pengalaman (eXperience) bagi pengunjung, melalui berbagai inovasi digital, program promosi eksklusif, serta kolaborasi lintas sektor industri.
Kampung Inggris akan terintegrasi dengan potensi lokal seperti wisata kuliner, kerajinan batik, seni lengger, hingga rencana pembangunan dermaga wisata di Sungai Serayu
Pemikiran Margono Djojohadikusumo mengenai kedaulatan ekonomi nasional masih sangat relevan dalam menjawab tantangan pembangunan Indonesia saat ini.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat nilai transaksi digital sebesar Rp764,3 triliun secara tahunan (year-on-year/yoy), per Maret 2025.
BNI memperluas akses pembiayaan rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya bagi generasi Z dan milenial di tengah penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved