Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa Proses Kasus Korupsi Penyediaan Obat AIDS di Kemenkes

Mediaindonesia.com
17/12/2020 18:03
Jaksa Proses Kasus Korupsi Penyediaan Obat AIDS di Kemenkes
(Ilustrasi)

TIM jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi penyediaan obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan, Kamis (17/12).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua saksi yang diperiksa ialah mantan Inspektur IV Kemenkes tahun 2015 Wayan Suarthana dan Inspektur Jenderal Kemenkes 2015-2018 Purwadi.

Baca juga: MUI Tunggu Klarifikasi Sejumlah Zat Vaksin Sinovac

"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang pidana yang diduga terjadi dalam proses Penyediaan Obat AIDS dan PMS," kata Leonard.

Kasus penyediaan Obat AIDS dan PMS yang saat ini disidik adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Penyidikan kasus ini terjadi pada 2016.

Saat itu, Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Pembekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes melaksanakan lelang umum pascakualifikasi pekerjaan untuk pengadaan obat AIDS dan PMS dalam dua tahap. Pada tahap I dilaksanakan Mei 2016. Sedangkan tahap II Oktober 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp826.699.232.000.

Jenis obat AIDS dan PMS yang diadakan adalah obat impor. Pada lelang tahap I yang menjadi pemenang adalah PT Kimia Farma Trading & Distributor (anak perusahaan dari PT Kimia Farma) dengan kontrak sebesar Rp211.649.987.736.

Sedangkan pada lelang tahap II yang menjadi pemenang adalah PT Indofarma Global Medika (anak perusaan dari PT Indofarma) dengan harga kontrak Rp85.197.750.000. Dalam penyusun HPS dan spesifikasi teknis diduga telah terjadi penyimpangan. Diduga tidak dilakukan survei terhadap harga. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya